SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menelusuri dugaan praktek politik uang disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, dugaan Politik uang itu terekam camera hingga videonya viral tersebar di media sosial. Dalam Video yang berdurasi 00:04 detik itu menampilkan seorang pria diduga sedang membagi-bagikan uang kepada warga yang hendak melakukan pemilihan di TPS tempat mereka mencoblos.
Dalam video itu juga terlihat jelas diduga seorang petugas KPPS menggunakan fasilitas lengkap dengan standar pengamanan covid-19 mendampingi oknum yang sedang membagi-bagikan uang tunai kepada warga.
“Kami sedang melakukan pendalaman informasi awal, di kita juga ada praduga tak bersalah, sehingga harus didalami terlebih dahulu informasi yang diterima,” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi kepada awak media saat ditemui di salah satu sekretariat Panwascam di Kabupaten Serang, Rabu (912/2020).
Yadi menyebut, dalam proses pembuktian dugaan praktek politik uang memerlukan rangkaian pemeriksaan panjang, untuk itu, pihaknya tidak ingin mengganggu jalannya pemungutan suara.
Saat ini, Kata dia, tahapan yang dilakukan baru sebatas pendalaman informasi sekaligus menunggu selesainya pemungutan suara hingga kotak suara didorong ke PPK dan ke KPU.
“Kita tetap memproses informasi awal ini sesuai Perbawaslu dalam penanganan pelanggaran, yaitu tiga plus dua hari setelah diregister. Ini baru dugaan pelanggaran, nanti unsur-unsur pelanggarannya masih diproses, pasal mana saja yang dilanggar,” terangnya.
Yang jelas, diungkapkan Yadi, jika terbukti nanti setelah dilakukan identifikasi dilapangan maka akan diplenokan.
Pada dasarnya, lanjut dia, tahapan pembuktian dugaan politik uang harus melalui tahap penghimpunan informasi awal melalui penelusuran lebih serta pendalaman kasus.
“Nah kalau syaratnya sudah lengkap baru kita register,” pungkasnya, (jen/red)