SERANG – Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten, Hilman mengatakan, tranparansi keterbukaan informasi publik yang diperoleh badan publik di wilayah Provinsi Banten harus dipertahankan serta menjadi kewajiban pimpinan badan untuk terus memperluas akses informatif.
Kata dia, pimpinan badan sebagai leading sektor keterbukaan informasi perlu memperluas akses inovansi dan kolaborasi, komitmen pimpinan menjadi ujung tombak yang akan menentukan informasi kedepan bersifat terbuka atau tertutup.
“Selama itu dilakukan dengan serius maka Provinsi Banten akan terus bertahan menjadi provinsi informatif, Kan malu apabila meraih daerah informatif tahun ini kemudian besok jadi turun lagi,” katanya di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (10/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH, mendorong seluruh komponen badan publik berikut pejabat publik diwilayahnya hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya guna mewujudkan perlindungan informasi.
“Keterbukaan informasi keniscayaan semua pejabat harus memberikan informasi publik, undang-undang telah memberikan jaminan menyangkut hak asasi warga memperoleh informasi,” katanya.
“Jadi tidak ada yang perlu kita tutup-tutupi, sekarang pengadaan barang jasa, terus perizinan masyarakat tinggal pencet klik langsung (secara online,red) ngga harus ketemu memohon-mohon,” sambungnya. (Jen/red)