SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai nominasi “Kontribusi Aktif” dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Selain itu, Sekretariat DPRD Banten juga mendapatkan penghargaan sebagai badan publik cukup informatif.
“Kita terus perbaiki agar maksimal,kita tida merasa puas, alhamduliah hari ini kita jadi bagian indikasi bahwa perbaikan-perbaikan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik semakin kuat kita lakukan,” Ucap Sekertaris DPRD Banten, E. A Deni Hermawan kepada awak media saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang Kamis (10/12/2020).
Menurut dia, Keterbukaan informasi publik adalah bagian yang menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap lembaga publik.
“Kita menggunakan semua energi kegiatan itu (badan publik,red) dari pendanaan rakyat, kita harus pertanggungjawabkan itu kepada publik yang memang ingin kengetahui sampai sejauh mana pengelolaan dari kegiatan-kegiatan tersebut,” katanya.
Prinsipnya, lanjut dia, keterbukaan informasi publik telah dijamin konstitusi, dengan begitu, kata dia, terdapat meknsime yang harus ditempuh sesuai aturan yang beralaku.
“Jadi sebuah kewajiban bagi kita harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang memang berlaku selama ini,” ungkapnya.
Di lingkup DPRD Banten sendiri, Deni mengungkapkan, informasi publik tidak diperuntukan terbuka pelayananya disetiap unit, melainkan terdapat unit-unit tertentu yang telah diatur ketentuanya.
“Nah mekanismenya kan kita melalui pengelolaan informasi di unit masing-masing, tapi tidak semuanya harus melayani, PPID dalam hal ini yang melayani,” tandasnya, (jen/red)