SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH, mendorong seluruh komponen badan publik berikut pejabat publik diwilayahnya hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya guna mewujudkan perlindungan informasi.
“Keterbukaan informasi keniscayaan semua pejabat harus memberikan informasi publik, undang-undang telah memberikan jaminan menyangkut hak asasi warga memperoleh informasi,” katanya kepada awak media saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (10/12/2020).
“Jadi tidak ada yang perlu kita tutup-tutupi, sekarang pengadaan barang jasa, terus perizinan masyarakat tinggal pencet klik langsung (secara online,red) ngga harus ketemu memohon-mohon,” sambungnya.
Meski demikian, WH menuding di era keterbukaan informasi ada segelintir orang yang sengaja memanfaatkan untuk keperluan negatif, terbukti, kata dia, rangkaian peristiwa sengketa Bank Banten dijadikan ruang kepentingan untuk melancarkan opini buruk terhadap badan-badan publik dilingkup pemerintahan Banten.
“Kadang-kadang sudah diberikan informasi dilaporin kita, ojat sudrajat (penggugat bank banten,red) itu
Minta informasi dari Gubernur dikasih, nyatanya digugat juga kita,” ungkapnya.
Untuk itu, WH mengajak seluruh badan publik untuk melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap segelintir orang yang menyalahgunakan tranparansi dan demokratisasi keterbukaan informasi.
“Kita lawan ini kebebasan yang akhirnya disalahgunakan, transparasi disalahgunaan dengan persepsi sendiri, Ini ngga benar kaisan pejabat kita kadang-kadang mereka diobok-obok,” terangnya.
“Kita dilaporin, tanpa fakta, dimanfaatkan, kadang-kadang interpretasinya salah, dikira kita melanggar aturan, padahal yang kita lakukan sudah sesuai aturan,” tutupnya, (jen/red)