Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Lakukan Politik Uang, Tatu-Pandji Dilaporkan ke Bawaslu

admin by admin
14 Desember 2020
in Headline, Politik
2 min read
0
Diduga Lakukan Politik Uang, Tatu-Pandji Dilaporkan ke Bawaslu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Badan Pekerja JRDP melaporkan dugaan pelanggaran Monye Politic kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12/2020). Laporan dugaan politik uang itu dilakukan relawan pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa pada hari pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu.

Diketahui, Dalam laporanya JRDP hadir dengan membawa barang bukti berikut saksi-saksi.

Koordinator JRDP, Ade Bukhori Akbar, mengatakan, Peristiwa dugaan politik uang itu terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itu, seseorang datang ke kediaman salah seorang pemantau JRDP dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam.

“Isinya itu dua buah mie instan dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji. Kebetulan yang menerima pemantau kami. Kemudian malam itu JRDP berdiskusi dan bermufakat melaporkan peristiwa ini kepada Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya kepada awak media.

Ade menegaskan, pemberian barang tersebut sudah terkategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Nah didalam pasal 73 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Bawaslu Kabupaten Serang untuk dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

Ade mengungkapkan, Sejak awal JRDP sudah sering mendengungkan tentang bahaya politik uang pada kontestasi Pilkada, Namun faktanya, kata dia, kejadian ini masih terjadi. Selain karena lemahnya pemahaman hukum para kandidat calon pun terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi.

Bagi dia, temuan tersebut membuktikan bahwa pendidikan pemilih juga masih harus dioptimalkan.

“Jika dihitung, barang yang diberikan itu nominalnya paling mahal Rp 7.000. Bayangkan, hak memilih seseorang hanya dihargai sebegitu murah. Jelas penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya, (jen/red)

Tags: Bawaslu serangMoney politikPilkada Kabupaten SerangPilkada Serentak 2020
Next Post
Kawal Laporan Dugaan Politik Uang, Warga Gruduk Kantor Bawaslu Serang

Kawal Laporan Dugaan Politik Uang, Warga Gruduk Kantor Bawaslu Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

22 September 2023
Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

21 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.