SERANG – Badan Pekerja JRDP melaporkan dugaan pelanggaran Monye Politic kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12/2020). Laporan dugaan politik uang itu dilakukan relawan pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa pada hari pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu.
Diketahui, Dalam laporanya JRDP hadir dengan membawa barang bukti berikut saksi-saksi.
Koordinator JRDP, Ade Bukhori Akbar, mengatakan, Peristiwa dugaan politik uang itu terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itu, seseorang datang ke kediaman salah seorang pemantau JRDP dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam.
“Isinya itu dua buah mie instan dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji. Kebetulan yang menerima pemantau kami. Kemudian malam itu JRDP berdiskusi dan bermufakat melaporkan peristiwa ini kepada Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya kepada awak media.
Ade menegaskan, pemberian barang tersebut sudah terkategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Nah didalam pasal 73 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Bawaslu Kabupaten Serang untuk dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional.
“Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Ade mengungkapkan, Sejak awal JRDP sudah sering mendengungkan tentang bahaya politik uang pada kontestasi Pilkada, Namun faktanya, kata dia, kejadian ini masih terjadi. Selain karena lemahnya pemahaman hukum para kandidat calon pun terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi.
Bagi dia, temuan tersebut membuktikan bahwa pendidikan pemilih juga masih harus dioptimalkan.
“Jika dihitung, barang yang diberikan itu nominalnya paling mahal Rp 7.000. Bayangkan, hak memilih seseorang hanya dihargai sebegitu murah. Jelas penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya, (jen/red)