SERANG – Bawaslu Banten terlibat dalam proses penelusuran serta pengumpulan barang bukti terkait dugaan Money Politic alias politik uang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini kelanjutan proses pemerimsaan dugaan politik uang laporanya sudah masuk ke Bawaslu Serang.
“Per hari ini sedang dilakukan pengumpulan data dan informasi besok ada pembahasan terkait SG2 untuk ditindaklanjuti apakah ini akan diteruskan ke tahap berikutnya atau tidak,” kata Pria yang akrab disapa Badru saat ditemui disalah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Badru menegaskan, perkara tersebut sudah masuk dalam pembahasan pemerimsaan di Gakkumdu dengan melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.
Adapu pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemanggilan namun sempat terkendala lantaran terlapor hingga saat ini belum memenuhi panggilan Bawaslu.
“Pemanggilan terlapor sudah dua kali, bahkan saat ini sudah masuk hari ke 4 penanganan, jadi dalam rentang wakti 4 hari ini sudah dilakukan proses pemanggilan,” ujarnya
“Nah Informasinya terlapor sampai saat ini belum hadir tapi proses tetap akan berlanjut,” imbuhnya.
Meskipun terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, Badru menegaskan pengembangan proses pendalaman bukti serta pemeriksaan akan terus dilakukan tanpa mendasarkan kepada keterangan terlapor.
“Pengumpulan bukti kami tidak semata-mata mendasarkan kepada keterangan terlapor, kami akan terus memproses peristiwa ini,” pungkasnya. (Jen/red)