SERANG – Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir,mengklaim pihanya tidak menemukan kerumunan massa serta pelanggaran prtokol kesehatan pada saat hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 di empat daerah di wilayah Banten.
Kata dia, Seluruh petugas penyelenggara serta pemilih tertib mematuhi protokol kesehatan sehingga pilkada di Banten tidak menciptakan Klaster baru covid-19.
“Sampai hari ini tidak ada temuan laporan kerumunan massa pada saat pemungutan suara,” katanya kepada awak media saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Serang kembali bertengger menempati status zona merah covid-19, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, zona merah covid-19 di Kabupaten Serang diakibatkan klaster Pilkada 2020.
“Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari kluster pilkada (Kabupaten Serang,red)” ujarnya.
Ati menyebut, rangkaian penyebaran covid-19 dalam klaster Pilkada terjadi semenjak tahapan Pilkada dimulai hingga tahapan kampanye serta di hari pelaksanaan Pilkada.
Kendati demikian, resiko penularan klaster Pilkada pada saat pemungutan suara lebih kecil dibandingkan beberapa waktu lalu yang menempatkan empat daerah di Banten bertengger di zona merah covid-19.
“Pilkada kan ada prosesnya, bukan hanya waktu pencoblosan saja, di Tangsel kan masih zona merah, di Pandeglang dan Cilegon pun penilaian zona resikonya angkanya lebih kecil dibanding minggu lalu,” pungkasnya, (jen/red)