PANDEGLANG – Gugatan dengan nomor Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl yang dilayangkan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy dengan tergugat Bawaslu Pandeglang, memasuki Sidang pertama yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negri Pandeglang, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan pantauan Wartawan Updatenews.co.id, Sidang pertama ini dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB. Dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari pihak penggugat dan tergugat.
Ketua Tim Advokasi Thoni – Imat, Satria Pratama mengatakan pelaksanaan Sidang pertama ini sebagai bukti bahwa Tim Advokasi Thoni – Imat telah menempuh upaya – upaya konstitusianal dalam menyikapi banyaknya pelanggaran Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Pandeglang Tahun 2020 ini.
“Banyaknya pelanggaran netralitas ASN, kita sikapi dengan upaya – upaya konstitusional. Kita sama – sama menghormati dan menghargai adanya proses peradilan, jangan sampai proses hukum yang berjalan ini publik tidak mengetahuinya,”kata Satria.
Satria menyampaikan, bahwa dalam proses Sidang pertama tersebut, Majlis Hakim telah memberikan saran kepada kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.
Dirinya meyakini bahwa Majlis Hakim dapat bersikap objektif dalam menangani proses hukum yang masih berjalan tersebut.
“Kita tunggu hasil mediasi, kami yakin dan percaya betul kepada Majlis Hakim, bahwa Majlis Hakim mampuh bersikap objektif,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya selaku tergugat dalam proses Sidang pertama tersebut telah mengikuti proses pemeriksaan berkas perkara yang kemudian dilanjutkan dengan mengikuti mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim.
“Ya, tadi sudah dilaksanakan proses Sidang pertama, Kemudian kedua belah pihak telah melakukan mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim,”katanya.
Ade juga menjelaskan, bahwa dalam mediasi itu ada beberapa point yang disampaikan pihak penggugat dan tergugat kepada Majlis Hakim selaku mediator. Kemudian, hasil resumi dari point – point usulan tersebut akan disampaikan di mediasi berikutnya.
“Tadi sudah dilaksanakan mediasi, tergugat dan penggugat telah menyampaikan permohonan masing – masing kepada mediator, hasil resume ya akan disampaikan pada mediasi berikutnya yang akan dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2020 mendatang,”pungkasnya. (Aldo)