SERANG – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Koordinator Pengawasan, Nuryati Solapari menyebutkan, secara keseluruhan rangkaian Pilkada 2020 di empat daerah di wilayah Banten yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Tanggerang Selatan diwarnai ratusan laporan dalam peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada.
“Jumlah temuan ada sekitar 55 kasus, dan jumlah laporan ada 86, yang masih ditangani ada sekitar 19, per klaster administrasi ada 25, pidana 1, Etika 7 serta bukan pelanggaran lainnya ada 20 dan UU lainnya ada 38. Jadi secara keseluruhan ada sekitar 141 temuan maupun pelanggaran,” katanya kepada awak media saat ditemui disalah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Adapun, dikatakan Nur, pelanggaran Money Politic baru terdapat satu kasus di Kota Tanggerang Selatan berdasarkan putusan pengadilan dikenakan sanksi penjara serta denda lantaran melanggar pidana pemilu.
“Ketika dilihat dari kasus money politic ini terjadi di Kota Tangsel dimana sudah dijauthi putusan 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta,” ujarnya.
Sejauh ini, ujar dia, masih terdapat rangkaian panjang terkait penanganan senketa Pilkada bahkan di beberapa daerah laporan pelanggara masih ditangani Bawaslu hingga tingkat Gakkumdu.
Kendati saat ini dilakukan Pleno penetapan perolehan suara di dua daerah Kabupaten Pandeglang dan Serang namun proses sengketa dipastikan masih akan berlanjut.
“Kita akan menunggu Kabupaten Serang dan Pandeglang yang hari ini sedang melakukan rapat Pleno, Apakah masing-masing paslon (pasangan calon,red) akan melakukan upaya hukum berkaitan tentang perolehan hasil suara atau bagaimana?, kita akan tunggu,” ungkapnya, (jen/red)