SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan, pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa secara resmi belum ditetapkan sebagai pemenang Bupati dan Wakil Bupati Serang karena masih menunggu rangkaian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti untuk penetapan paslon (pasangan calon,red) kita menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi di MK (Mahkamah Konstitusi,red) baru kita lakukan penetapan paslon,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (15/12/2020) kemarin.
Abidin mengaku, pihaknya baru menggelar rangkaian pleno rekapitulasi dan penetapan hasil suara ditingkat Kabupaten.
“Jadi kami sudah melakukan rekapitulasi di tingkat KPPS, PKK, dan hari ini rekapitulasi ditingkat Kabupaten Serang,” ungkap Abidin.
Abidin menungkapkan, Rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan dengan lancar bahkan tidak ada persoalan teknis seperti perubahan suara dan lain sebagainya.
Meski demikian, Abidin mengaku, hingga kini hasil rekapitulasi penetapan suara belum sepenuhnya selesai.
“Memang hari ini juga pleno rekapitulasi belum selesai, nah nanti perolehan suara sesungguhnya setelah rekapitulasi,” terangnya.
“Hari ini saya belum bisa menjawab berapa angka-angkanya, karena kita belum menyelesaikan rekapitulasi,” tutupnya, (jen/red)