CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kesehatan mendeklarasikan Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, menjadi daerah bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Dolbon, Senin (21/12/2020)
Dideklarasikannya Kelurahan Deringo menjadi daerah Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dipastikan di Kecamatan Citangkil adalah daerah yang pertama di Kota Cilegon sebagai wilayah bebas BABS tau Dolbon.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Evelyn Yolanda pada Dinkes Kota Cilegon mengatakan, deklarasi Stop BABS adalah komitmen bersama untuk berperilaku hidup sehat, khususnya dalam hal buang air besar. Yang bertujuan untuk terciptanya lingkungan yang sehat dan menekan berkembangnya penyakit berbasis lingkungan.
“Perilaku dolbon dapat mencemari lingkungan dan akan berpengaruh pada derajat kesehatan masyarakat. Seperti diare, serta tingginya angka stunting,” katanya.
Yolanda mengungkapkan, berdasarkan data awal pada e-monev STBM, di Kelurahan Deringo dari 1.925 KK, terdapat 35 KK yg belum memiliki jamban.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh tim (dari unsur sanitarian, unsur kelurahan dan unsur kader) usai dilakukan sosialisasi melalui kunjungan langsung ke rumah-rumah tersebut, mereka bersedia untuk tidak “dolbon” Akan tetapi meraka melakukan aktivitas BAB di tetangga yang sudah memiliki WC. Sehingga mereka dinyatakan bukan BABS karena sudah ada akses di jamban sehat, walau di rumah mereka belum mempunyai WC,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Deringo Edi Qodratullah menuturkan, dari 1.925 KK, masih ada sebagian warganya yang belum memiliki WC dan untuk itu pihaknya meminta kepada warganya untuk tidak BABS atau dolbon sembarangan.
“Kita harus berkomitmen yang dalam waktu dekat akan berupaya mencari solusi dengan bekerjasama dengan pihak industri melalui dana CSR maupun program DPW-Kel agar warganya yang belum mempunyai WC terdata dan masuk dalam program itu,” tuturny.
(red)