SERANG – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh Wilayah Banten kembali diperpanjang sebulan penuh hingga 18 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengatakan, alasan perpanjangan PSBB didasari karena tren penyebaran covid-19 masih tinggi bahkan beberapa daerah di wilayah banten kini kembali masuk zona merah covid-19.
“Kita lihat tren secara nasional masih ada peningkatakan, dan oleh karenananya Gubernur (Wahidin Halim,red) mengambil keputusan untuk diperpanjang (PSBB),” katanya kepada awak media di Kota Serang, Senin (21/12/2020).
Al menyebut, kunci untuk menekan laju penyebaran covid-19 harus dimula dari penguatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
Untuk itu, Al mengaku, pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan prtokol kesehatan.
“kita mengimbau terus kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, memungkinkan mendapatkan asupan gizi yang sehat, apalagi sekarang dalam kondisi cuaca kurang bagus,” pungkasnya. (Jen/red)