SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh Wilayah Banten dalam rentan waktu sebulan penuh hingga 18 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakukan Perpanjangan PSBB di seluruh Wilayah Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021. Dalam keputusan itu juga disebutkan, PSBB dapat kembali diperpanjang jika masih terjadi penyebaran covid-19 di Tanah Jawara.
“Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 21 Januari 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi diktum Kesatu SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020.
Selain itu, Dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, mewajibakn pemerintah daerah untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, dalam keputusan itu juga disebutkan, Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
“Waktu dimulai dan lamany oprasional check point (tempat pemeriksaan) di wilauaj Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/Walikota,” katanya.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Desember 2020.
Untuk diketahui, berdasarkan infocorona.bantenprov.go.id temuan kasus positif per 20 Desember 2020 sebanyak 199 kasus dengan rincian 2.590 orang masih djrawat. 13.675 sembuh, dan 498 orang meninggal dunia, (Jen/red)