Kamis, Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

PSSB Banten Kembali Diperpanjang Hingga 18 Januari 2021

admin by admin
21 Desember 2020
in Headline, Politik
1 min read
0
PSSB Banten Kembali Diperpanjang Hingga 18 Januari 2021
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh Wilayah Banten dalam rentan waktu sebulan penuh hingga 18 Januari 2021.

Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberlakukan Perpanjangan PSBB di seluruh Wilayah Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021. Dalam keputusan itu juga disebutkan, PSBB dapat kembali diperpanjang jika masih terjadi penyebaran covid-19 di Tanah Jawara.

“Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 21 Januari 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi diktum Kesatu SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020.

Selain itu, Dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, mewajibakn pemerintah daerah untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, dalam keputusan itu juga disebutkan, Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Waktu dimulai dan lamany oprasional check point (tempat pemeriksaan) di wilauaj Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/Walikota,” katanya.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Desember 2020.

Untuk diketahui, berdasarkan infocorona.bantenprov.go.id temuan kasus positif per 20 Desember 2020 sebanyak 199 kasus dengan rincian 2.590 orang masih djrawat. 13.675 sembuh, dan 498 orang meninggal dunia, (Jen/red)

Tags: Gubernur BantenPSBB
Next Post
300 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pandeglang

300 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten  Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

10 Juli 2025

Oyin olamida yangicha tajriba nima uchun sizning tanlovingiz bolishi kerak mostbet uz

9 Juli 2025
PLN UP2D Banten Raih Predikat Emas Dalam Audit Pengamanan Obvitnas

PLN UP2D Banten Raih Predikat Emas Dalam Audit Pengamanan Obvitnas

9 Juli 2025
Gubernur Banten Dukung Penuh PLN Mobile Jawara Run 2025 di KP3B Serang

Gubernur Banten Dukung Penuh PLN Mobile Jawara Run 2025 di KP3B Serang

9 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten  Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

10 Juli 2025

Oyin olamida yangicha tajriba nima uchun sizning tanlovingiz bolishi kerak mostbet uz

9 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.