SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim, melarang keras pegawai Pemerintah Provinsi Banten dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa hingga pejabat Eselon I sekelas Sekda untuk merayakan liburan akhir tahun termasuk keluar dari wilayah Provinsi Banten
“ASN jangan keluar daerah, masyarkat agar tenang dirumah, kita juga minta ke hotel agar tida ada aktivitas yang berkerumun apalagi pesta,” kata pria yang akrab disapa WH kepada awak media, Jumat (25/12/2020) kemarin.
Selain itu, WH mengancam apabila ASN dilingkungan Pemprov Banten tidak mengindahkan larangannya tersebut maka akan diberikan sanksi hingga penurunan pangkat.
Untuk itu, meminta kepada masyarakat agar memberitahu jika ada pegawai Pemprov Banten yang bepergian pada libur akhir tahun.
“ASN dikurangi pangkat, Pejabat yang keluar daerah kita sanksi, apalagi tahun baru dia pergi,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegaaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengaku pihaknya mempunyai keterbatasan melakukan pemantauan kepada ASN pada luar jam kerja, maka dari itu kata Komarudin perlu melibatkan berbagai pihak.
“Sifatnya himbauan, pengawasan harsu dilibatkan semua pihak, masyakarakat dan media, karena untuk mengendalikan itu tidak mudah kalau diluar jam kantor,” kata Komari.
Disinggung apakah ada kemungkinan akan memberlakukan absen lokasi seperti yang dilakukan ASN pada jam kerja, Komarudin mengaku hal itu masih dipikirkannya namun besar kemungkinan akan diberlakukan.
“Selama ini sudah diberlakukan, setiap jam kerja seluruh ASN harus mengirimkan lokasi (Shareloock) dari jam 8 sampai jam 3 sore, itu sedang kita pikirkan dan ada kemungkinan (Pada saat libur Nataru ASN harus mengirimkan lokasi, red),” pungkasnya, (jen/red)