SERANG – Niki Damayanti warga Kampung Curugbarang, RT 009 RW 003, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pengidap penyakit tumor tulang sempat di tolak oleh rumah sakit, akibat kepesertaan BPJS Kesehatannya di blokir oleh pihak BPJS, oleh BPJS Kesehatan Cabang Serang pun berikan klarifikasi.
Wenny Silvia Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas peserta dan starus kepesertaan peserta tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran diketahui peserta An. Niki Damayanti merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Serang yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Serang sejak 17 Desember 2015 dan diajukan penonaktifan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada BPJS Kesehatan pada 30 November 2020,” ujarnya kepada Updatenews dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, terkait segmen Peserta PBI, BPJS Kesehatan bertugas sebagai penerima data yang di daftarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai penjamin. Dalam pendataan peserta pemerintah daerah di bantunoleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat.
“BPJS Kesehatan menyarankan kepada peserta segmen PBI untuk selalu memeriksa keaktifan kepesertaanya baik melalui call center BPJS Kesehatan 1500 400 atau pelayanan informasi seperti Chika di 08118750400 (layanan whatsapp/telegram),” katanya.
Selain itu, kata Wenny, peserta PBI yang berstatus non aktif selanjutnya dapat memastikan bahwa telah masuk dalam pendataan peserta PBI yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat
“Atau peserta dapat mendaftar menjadi segmen perorangan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 dengan iuran perbulan Januari 2021 sebesar Rp. 35.000,- dibayarkan setiap bulannya,” tukasnya. (Nahrul/red)