SERANG – Pena Masyarakat menggelar reflekasi catatan akhir tahun 2020 dengan rangkaian dialog Publik bertajuk “Kejahatan Lingkungan Hidup di Provinsi Banten” bertempat di salah satu Caffe di Kota Serang, pada Selasa 29 Desember 2020.
Pasalnya, dialog tersebut dilangsungkan sebagai bentuk monitoring serta evaluasi kebijakan terhadap kondisi sosial lingkungan hidup masyarakat di Tanah Jawara.
Diskusi yang diawali dengan pembacaan puisi W.S. Rendra ini membuka nalar publik masih terdapat kejahatan lingkungan hidup di Banten yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Pada sesi dialog, Kabid Riset dan Informasi Pena Masyarakat, Aghistia Lestari, mengungkapkan, setidaknya terdapat lima catatan akhir tahun ini yang mengancam keselamatan warga termasuk dari aspek wilayah rawan bencana.
“Kita mengakumulasi semua kejahatan lingkungan hidup di Banten meliputi : peminggiran masyarakat terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, ekosistem penting versus tekanan industri, lingkungan versus industri ekstraktif dan bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup” Ujar Aghistia.
Senada, Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi, menambahkan, Kejahatan lingkungan hidup yang dilindungi pemerintah merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa karena kebijakan ini mengamini kerusakan lingkungan hidup.
“Dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten. Omnibus law dan projek PSN yang tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana diberbagai daerah, sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah,” kata pria yang akrab disapa Aeng.
Aeng menegaskan, aktivitas penambangan liar baik didarat maupun di laut, alih fungsi lahan dan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem.
Sementara itu, penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, M. Ridha Sholeh mengatakan, hak asasi lingkungan hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mengakses ruang hidup yang aman lestari dan terbebas dari gangguan bencana alam yang sengaja dirusak perusahaan.
“Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya” terang Ridha.
Terakhir, Ridho pun mengamini kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa karna melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah sehingga semakin canggih.
“Nah semoga aja di tahun depan tidak ada lagi kerusakan-kerusakan lingkungan hidup dan memberhentikan projek yang menjadi sebab bencana di Banten,” pungkasnya, (jen/red)