SERANG – Pemerintah pusat berencana merekrut jutaan guru honorer dalam rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang seleksinya akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.
Terkait hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan, langkah konkrit pemerintah untuk mensetarakan gaji tenaga honorer dengan ASN merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mengangkat derajat serta kesejahteraan masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Kata dia, skema ini mewujudkan harapan besar tenaga honorer yang nanti lolos seleksi P3K untuk memperoleh hak keuangan dan tunjangan yang setara dengan gaji ASN.
“Terus juga untuk guru Non PNS ini kebijakan pusat akan mensetarakan dengan gaji standar ASN (Aparatur Sipil Negara,red),” ujar pria yang akrab disapa WH kepada awak media di rumah dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (30/12/2020).
WH menyebut, terdapat ribuan kuota tenaga honorer yang bakal ditempatkan dimasing-masing tingkatan provinsi disiapkan langsung oleh pemerintah pusat, untuk itu. WH menyarankan seluruh tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan P3K.
“P3K yang sudah disepekati 1300 orang (Pemerintah Provinsi Banten,red),” katanya.
Dengan program P3K, WH mengklaim tingkat kesejahteraan honorer akan terus terwujud sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang menjerit karena gaji.
“Jadi, kesejahteraan pegawai pada era saya ini sudah cukup bagus. Guru yang honornya di Lebak 300 ribu sekarang sudah 3 jutaan dengan honor-honor lainya. Standar honor itu 1,7 juta sekarang minimal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memuat syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK ASN sebagai berikut:
Pertama, Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Ketiga, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kelima, Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Keenam, Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Ketujuh, Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kedelapan, Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (Jen/red)