SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim, alias WH mengancam bakal melaporkan Walikota dan Bupati ke Presiden RI jika mengizinkan sekolah Tatap Muka digelar ditengah penularan covid-19 masih tinggi di Banten.
Menurut WH, Bupati/Walikota harus menaati kebijakan pemerintah pusat termasuk Intruksi Gubernur yang menjadi kepanjangan tangan Presiden.
“Intruksi saya tidak boleh sekolah tatap muka, baik yang menjadi kewenangan Gubernur SMA/SMK maupun kewenangan Kota/Kabupaten,” ujar Wahidin Halim di Kota Serang, Rabu (30/12/2020) kemarin.
“Sebagai pembantu Presiden saya punya kewenangan untuk melakukan supervisior pembinaan dan sebagainya. Jadi, kalau ada walikota yang melampaui kewenangan Gibernur atau tidak mengindahkan (penundaan sekolah tatap muka,red) ya saya laporkan ke Presdien,” sambungnya.
Mantan Walikota Tanggerang itu menegaskan, kepala daerah setingkat Kabupaten/Kota yang tidak mentaati intruksi pimpinan yang lebih tinggi dalam konteks kebijakan publik telah melanggar secara administrasi.
“Ada dua tindakan administratif, karena dia (kepala daerah,red) tidak mentaati perintah Presiden dan kedua dia (kepala daerah,red) melanggar UU Prokes (Protokol Kesehatan,red), Dinas pendidikan pun bisa kena. Karena sebagai ketua satgas Kota/Kabupaten harus mematuhi protokol kesehatan,” ungkpanya.
Saat ini, dikatakan WH, berdasarkan peraturan Kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan tidak sesuai protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana hingga ancaman penjara.
“Dan APH (alat penegak hukum,red) bisa bertindak. Sekarang kita larang perayaan, laporkan saja, kita proses kita panggil, kita periksa karena perintah Presiden Jokowi bukan main-main,” pungkasnya, (jen/red)