SERANG – Akhir tahun 2020, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Banten tentang Penanganan Covid-19 telah rampung digarap Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Ketua Pansus, Asep Hidayat, mengatakan sejak pembentukan pansus langsung dikebut proses tahapan penyusunan Raperda bahkan saat ini Raperda telah selesai dibahas.
“Kami ingin menyelesaikan Raperda di akhir bukan Desember 2020, kami fokus agar menjadi perda sehingga perda lounching dan disosialisasikan kepada mansyarakat,” katanya kepada awak media, pada Kamis (31/12/2020).
Asep menjelaskan, Raperda Covid-19 ini sudah final segera akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi serta dilimpahkan kepada Kemendagri RI.
“Dengan tahapan yang telah dilalui, mengundang seluruh opd untuk merumuskan dan stackholder lainnya kita sudah undang, karena Raperda harus melibatkan semua stackholder,” terang Ade.
Selain itu, ujar Asep, Raperda ini bisa menggerakkan semua unsur dalam menanggulangi penyebaran dan dampak dari Covid-19 di Tanah Jawara.
“Dengan Raperda ini semua unsur termasuk Pemeritah daeah bahu membahu dalam satgas civid, bisa menanggulangi atau mengurangi penularan dan dampak terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, Asep pun mewanti-wanti lonjakan kasus penularan covid-19 di banten terus menunjukan tren buruk bahkan kapasitas rumah sakit untuk merawat Pasein Covid-19 Overload hampir penuh.
“Banyak masyarakat banyak yang isolasi mandiri, tapi tidak menunjang karena tidak didukung oleh peralatan yang memadai,” pungkasnya, (jen/red)