SERANG – Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Dr. Donni Hendrawan mengatakan, pemerintah hadir untuk membantu kondisi finansial masyarakat melalui kebijakan khusus buat peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas tiga dengan memberikan subsidi kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan perubahan tarif iuran BPJS untuk Peserta BPJS mandiri.
“Per 1 Juli 2020 sampai Desember 2020 iruan peserta segmen PBPU dan BP kelas 3 sebesar Rp42.000, untuk kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 1 sebesar Rp.150.000.00, peserta aktif dikelas 3 masih menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.00, sehingga mereka hanya perlu membayar Rp25.500,” ujar Donni di Kota Serang, Rabu 6 Januari 2021.
“Sementara per 1 Januari 2021 lalu Subsidi ditetapkan berkurang menjadi Rp7000 sehingga peserta BPJS kelas 3 harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulanya,” sambungnya.
Donni menegaskan, kenaikan besaran iuran sudah diatur didalam Perpres 64, besaran iuran yang diperuntukan bagi peserta kelas III tetap sama Rp42.000 hanya saja yang berubah besaran subsidi yang ditanggung pemerintah
“Regulasi Perper 64 2020 mulai Januari 2021 komposisnya berubah, artinya tetap totalnya sama Rp42.000. Namun porsinya berbeda. Tadinya kan Rp42,000 itu sebesar Rp25.500. pesertanya yang membayar sisanya subdisi pemerintah. Kalau sekarang porsi peserta lebih keningkat sedikit jadi Rp35000, subsidinya Rp7000,” ungkapnya.
Donni, kebijakan pemerintah telah mendorong prinsip pelaksanaan gotong royong di program JKN dengan pemberdayaan bagi peserta yang mampu membayar iuran dan tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.
Adapun alasan subdisi berkurang untuk membumikan kesadaran kepada masyarakat agar mengingat serta mementingkan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang harus dijaga.
“Kenapa subsidi berkurang?, karena memang yang diharapkan esensinya kedepan masyarakat semakin peduli menyadari menjaga kesehatan bagian dari kewajiban karena memang ini bagian dari edukasi,” tandasnya, (jen/red)