Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Politik

Gubernur Banten Dituding Sembunyikan Perubahan Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 & 10

admin by admin
6 Januari 2021
in Politik
3 min read
0
Gubernur Banten Dituding Sembunyikan Perubahan Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 & 10
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Ketertutupan informasi dan akses publik terhadap dokumen izin lingkungan membuat terjaminnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi terancam. Hal itu terungkap dalam perjalanan sidang-sidang gugatan Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 dan 10 di PTUN Serang Banten yang pada hari ini memasuki sidang ke-6.

Pada bulan November 2020, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menggugat Izin Lingkungan yang diterbitkan Gubernur Banten yang terbit tahun 2017. Walhi menggugat dengan beberapa alasan antara lain.

Izin yang diberikan kepada PT Indonesia Power tersebut dinilai tidak memenuhi standar emisi yang berlaku 2019, kedua, tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam penerbitan Izin LIngkungan, dan 3) Dokumen Amdal yang menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan mengandung cacat substansi dan hukum.

Pada masa pemeriksaaan pendahuluan, Tergugat Gubernur Banten yang diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menyebut bahwa ada perubahan izin lingkungan pada Desember 2018 (Izin Lingkungan 2018). Selain itu, Tergugat juga menyatakan bahwa terdapat perubahan Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan dari PT Indonesia Power kepada PT Indo Raya Tenaga.

Sebagai respon hal tersebut, Penggugat meminta hakim untuk mendorong Tergugat mengeluarkan Izin Lingkungan 2018 ke dalam persidangan dan meminta Hakim untuk turut serta memanggil PT Indo Raya Tenaga ke Persidangan. Hakim menyanggupi permintaan tersebut. Namun dalam fakta persidangan, Hakim tidak memanggil PT Indo Raya Tenaga ke persidangan.

“Hakim punya kesempatan untuk berdiri di sisi keadilan lingkungan dan kepentingan publik jika serius menindak lanjuti fakta persidangan soal perubahan Izin Lingkungan 2018 yang disebut oleh kuasa hukum Tergugat. Ketidakterbukaan dokumen dan informasi publik oleh pemerintah seharusnya bisa “didobrak” dalam persidangan. Sayangnya ini tidak dilakukan,” kata Ronald, tim Kuasa Hukum WALHI Nasional melalui pres rilis kepada Updatenews.co.id, pada Rabu 6 Januari 2021.

Tergugat Gubernur Banten yang diwakili oleh biro hukum juga tidak memberikan atau membuka Izin Lingkungan 2018 di persidangan. Biro hukum berdalih bahwa mereka tidak mempunyai Izin Lingkungan 2018 dan tidak memiliki kuasa untuk memintakan Izin Lingkungan tersebut kepada Instansi yang berwenang.

“Izin lingkungan merupakan Suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku dan suatu tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Sehingga dalam proses penerbitannya seharusnya mendapat persetujuan, diperiksa, dan atau setidak-tidaknya ditembuskan kepada biro hukum terlebih dahulu. Namun kuasa hukum yang menyatakan tidak memiliki izin lingkungan tersebut ini menjadi aneh. Hal ini menunjukkan ada itikad buruk dari Tergugat untuk menutupi Izin Lingkungan ini.

Kuasa hukum Penggugat juga mengkritik pernyataan dari Kuasa Hukum Tergugat bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin lingkungan kepada Instansi yang menerbitkan. “Biro Hukum merupakan perwakilan Gubernur Banten dalam persidangan ini, oleh karena mewakili Gubernur Banten maka Kuasa Hukum memiliki kuasa untuk mengakses semua dokumen termasuk Izin Lingkungan agar perkara ini berjalan lancar dan tidak mencederai keadilan terhadap masyarakat. Jelas hal ini merupakan upaya Kuasa Hukum untuk menghambat proses keadilan” imbuh Karsidi, kuasa hukum Penggugat.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, gugatan ini menjadi penting karena penerbitan izin yang tidak mengindahkan regulasi dan potensi risiko yang jujur komprehensif akan menempatkan lingkungan dan warga jadi korban kebijakan.

“Megaproyek PLTU Jawa 9 dan 10 ini diperkirakan akan melepaskan 10 juta ton karbon dioksida setiap tahun atau setara dengan emisi rata-rata Thailand. Penelitian juga menyebut pembangkit listrik batubara ini berpotensi menyebabkan kematian hingga 4.700 jiwa selama operasionalnya. Selain itu kerusakan perairan di pesisir Suralaya akan bertambah parah karena saat ini sudah rusak oleh banyak PLTU lainnya yang sudah beroperasi lama,” ujar Tubagus.

Dwi Sawung, Manager Kampanye Perkotaan dan Energi WALHI Nasional mengatakan bahwa pembangunan PLTU baru ini berpotensi jadi proyek mangkrak jika melihat tren permintaan konsumen pada grid Jawa-Bali tahun ini dibandingkan tahun 2019. Bahkan data terbaru PLN 2020 menyebut oversupply (kelebihan pasokan) listrik pada grid ini mencapai 46,8%.

“Dengan kelebihan pasokan listrik yang besar sejak beberapa tahun terakhir ini, maka akan membuat proyek ambisius pemerintah untuk PLTU baru berpotensi jadi aset mangkrak dan menambah beban PLN. Ini hanyalah proyek yang dicitrakan untuk mendorong ekonomi rakyat tapi sesungguhnya lebih menguntungkan pengusaha tambang batubara baik di hulu maupun di hilir,” tutup Sawung. (Jen/red)

Next Post
Belajar Tatap Muka Ditunda, Siswa SMP Negeri 1 Diberikan Alternatif

Belajar Tatap Muka Ditunda, Siswa SMP Negeri 1 Diberikan Alternatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

25 September 2023
Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

25 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.