SERANG – Awal tahun 2021, Para petani dikejutkan dengan kenaikan harga pupuk bersubsidi, hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian No. 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Sebagai bentuk tindaklanjut kenaikan HET, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten mengeluarkan keputusan No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.
Sekertaris Dinas Pertainan Banten, Asep Mulyana Hidayat membenarkan prihal kenaikan harga pupuk bersubsidi, menurutnya, penetapan harga eceran pupuk di daerah merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian.
“Betul sudah tertuaang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI no. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” Ujar Asep Mulayana kepada awak kedia di Kota Serang, Rabu 6 Januari 2021.
Asep menyebut, kenaikan harga berlaku untuk keempat jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah.
“Hara pupuk urea Rp 2,250. Pupuk SP-36 Rp 2,400. Pupuk ZA Rp 1,700. Pupuk NPK Rp 2,300. Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300, 00 per Kg. Pupuk Organik Granul Rp. 800, 00 per Kg. Pupuk Organik Cair Rp. 20.000, 00 per liter,” katanya.
Sementara itu, salah satu Petani di Kabupaten Pandeglang menjerit lantaran selain harga pupuk mahal pun terjadi kelangkaan dipasaran.
“Kami sulit dapatkan pupuk, apalagi sekarang ada kenaikan nambah sulit aja, petani banyak yang menjerit,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan harga pupuk sangat memberatkan petani terlebih kondisi pandemi semakin menyulitkan kelangsungan hidup petani.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan untuk menaikan HET Pupuk bersubsidi.
“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan HET, karena kan kenaikan ini sama saja membunuh petani,” pungkasnya, (jen/red)