SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mencatat Potensi benih lobster di perairan Banten melimpah hingga diperkirana pertahun mencapai 970 Ton.
“Jadi, potensi untuk lobster dan benur 970 Ton pertahun. Lumayan sangat potensial,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti kepada Updatenews.co.id, Selasa 5 Januari 2021, kemarin.
Menurut Eli, dari 970 Ton potensi benur tidak sepenuhnya diperuntukan ditangkap ada batasan tertentu untuk menjaga ekosistem laut. ” Waktu diperbolehkan penangkapan ini ada batas maksimum 776 ton atau sekitar 61 persen yang boleh ditangkap nelayan,” katanya.
“Jadi, kalaupun diperbolehkan ditangkap tapi kan kita tetap harus dengan asumsi harus ada stok alam yang terjaga untuk regenasi benur yang akan datang. Tetap dari sekian itu harus kita sisakan,” ungkapnya.
Adapun, ujar dia, letak peta penyebaran benih lobster beragam mulai dari perairan laut selatan sendiri potensi benih lobster benur ada di laut rancecet, cikesik, binuangen, tanjung panto dan bayah.
“Sementara di perairan laut utara ada di pulau tunda, dan pulau liungan, untuk pesisir barat, ada di pulau sumur dan taman jaya,” jelasnya.
Eli mengungkapkan, penjualan benur lebih banyak untuk tujuan ekspor terdapat tiga negara yakni Vietnam, Filipina, dan Thaliand.
“Karena kan di negara-negara tersebut khusunya Vietnam dan Thailand sudah berkembang budidayanya lobster dari ukuran benur sampai ukiran siap jual,” terangnya.
Di Indonesia sendiri, sambung dia, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Keluatan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan Lobster maka sebelum ekspor benur pengusaha wajib punya kegiatan unit budidaya.
Jadi, kata dia, nelayan harus melakukan usaha budidaya benur selama satu tahun baru boleh ekspor, sudah ada beberapa perusahaan di Banten yang mengembangkan budidaya tersebut.
“Itu ada di pulau Liwungan ada sekitar 4 perusahaan, terus di Pulau Panjang ada 2 perusahaan,” katanya.
Terakhir, Eli menegaskan, nelayan yang diperbolehkan menangkap benur harus terdaftar serta mendapat izin dari pemerintah.
“Jadi, ada 2130 orang yang tercatat nelayan penangkap lobster. Jadi harus ada izinya untuk menangkap BBL (benih bening lobster),” tandasnya, (jen/red)