SERANG – Pena Masyarakat menggelar Aksi penolakan pengesahan Perda Zonasi Wilayah Pesisir atau RZWP3K yang baru disahkan DPRD Banten.
Pantauan dilapangan, mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak RZWP3K” di halaman ruang rapat paripurna DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis 7 Januari 2021.
Koordinator Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi mengatakan, Perda RZWP3K akan menjadi legalitas kerusakan lingkungan hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil
kata dia, dalam pembahasanya terjadi cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur karena minimnya partisipasi publik serta dilakukan dengan cepat dan terburu-buru.
“Pemerintah provinsi Banten menafikan kerusakan dan kejahatan yang selama ini terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata pria yang akrab disapa Aeng dilokasi.
“Alih-alih ingin melindungi kelestarian lingkungan pesisir melalui perda ini, justru dibanyak provinsi di Indonesia yang sudah mengesahkan perda RZWP3K berdampak luas marak konflik antara korporasi dengan masyarakat dan kerusakan akibat eksploitasi sumberdaya bahari yang berlebihan,” Sambungnya.
Sajauh ini, dikatakan Aeng, di provinsi Banten sendiri banyak terjadi kerusakan ekosistem pesisir yang disebabkan aktifitas industri ekstraktif, pelabuhan dan penambangan pasir laut, reklamasi dan juga konflik perampasan ruang hidup.
Aeng mencontohkan, kecilnya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat di pulau Sangiang sampai hari ini tak kunjung usai, masyarakat pesisir dadap yang dilemahkan karena dilaporkan kepihak kepolisian karena menolak reklamasi.
“Ada nelayan tradisional di ujung kulon harus sembunyi-sembunyi karena pelarangan oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon,” terang Aeng.
Aeng menjelaskan, saat ini fase sulit dihadapkan kepada nelayan terkhusus nelayan tradisional. “Mereka mulai tersingkirkan dan sulitnya akses melaut akibat pembangunan industri ekstraktif yang semakin masif pembangunan di wilayah pesisir Banten khususnya daerah Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kanupaten Tangerang yang memiliki wilayah pesisir laut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Aeng pun mendesak pemerintah Banten untuk meninjau kembali Perda RZWP3K demi melindungi kepentingan masyarakat nelayan. (Jen/red)