Kamis, Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Banten Sahkan Raperda RZWP3K

admin by admin
7 Januari 2021
in Headline, Politik
2 min read
0
DPRD Banten Sahkan Raperda RZWP3K
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Setelah melewati pembahasan panjang hingga menelan waktu bertahun-tahun, Rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akhirnya resmi disahkan menjadi Perda.

Perda tersebut disahkan melalui rapat Paripurna laporan akhir pansus sekaligus pengesahan Perda RZWP3K di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis 7 Januari 2021.

Ketua Pansus, Miptahudin, dalam laporanya menyampaikan, Perda ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bahwa RZWP3K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“RZWP3K juga merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi datau pemerintah kabupaten/kota,” ujar pria yang akrab disapa Miptah.

Politisi PKS itu menjelaskan, dasar pembahasan Rancangan Perda tentang RZWP-3-K oleh Pansus sesuai Keputusan DPRD Nomor 161-09 tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Berdasarkan keputusan DPRD ini maka Pansus telah menjalankan tugas antara lain melaksanakan pembahasan Rancangan Perda dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau Stakeholders,” katanya.

Selain itu, lanjut Miptah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur klasifikasi urusan pemerintahan antara lain urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Kata dia, Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

“Kelautan merupakan salah satu bidang urusan pilihan dimana sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada daerah berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah,” ungkapnya.

Adapun, ujar dia, Pembagian urusan bidang kelautan yang dilimpahkan kepada daerah provinsi meliputi pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut Miptah mengungkapkan, Provinsi Banten memiliki perairan laut dengan luas 11.500 km2, garis pantai dengan panjang kurang lebih 500 km. Perairan laut dan garis pantai tersebut merupakan potensi dan peluang untuk dimanfaatkan guna mendukung pembangunan daerah.

“Isu strategis yang menjadi latar belakang pembentukan Perda RZWP3K adalah Pengelolaan konservasi laut belum optimal, punahnya sumber daya ikan dan eksploitasi sumberdaya kurang sesuai dengan daya dukung lingkungan,” terangnya.

“Begitu juga dengan sumber daya kelautan non konvensional, seperti jasa kelautan, wisata bahari, pasir laut, rumput laut, dan lain-lain juga belum dikelola secara optimal, kompleksitas pemanfaatan ruang, reklamasi pantai tidak terkendali, kemiskinan masyarakat pesisir dan degradasi ekosistem dan sumber daya alam,” sambungnya.

Miptah mengungkapkan, tujuan pembentukan Perda RZWP3K untuk Pemanfaatan potensi sumberdaya alam perairan serta menciptakan keterpaduan pemanfaatan ruang perairan, lalu mengetahui kondisi sumber daya alam yang sudah dimanfaatkan.

Kemudian, kata dia, menyusun alokasi pola ruang penggunaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan menentukan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan mengatur pemanfaatan kawasan/zona.

“Perda RZWP3K juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi di wilayah perairan Provinsi Banten,” pungkasnya. (jen/red)

Tags: DPRD BantenPerda RZWP3KRaperda RZWP3K
Next Post
Gandeng Dompet Dhuafa, Lapas Kelas I Tangerang Latih Napi Jadikan DAI

Gandeng Dompet Dhuafa, Lapas Kelas I Tangerang Latih Napi Jadikan DAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025

OnlyFans, an internet content subscription service.3998

17 Juli 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

17 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.