SERANG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menolak Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Banten, sebab, dinilai Perda tersebut tidak mengakomodir kepentingan nelayan.
“Kami tidak sepakat dan merasa keberatan atas adanya Perda tersebut,” ujar salah satu pengurus HNSI Kabupaten Serang, Ali musrofi, kepada awak media saat dikonfirmasi via Whatsap, pada jum’at 8 Januari 2021.
Pengurus ranting HNSI tingkat Desa rukun nelayan cikubang Desa Argawana, Kecamatan puloampel itu menegaskan, pemerintah menutup ruang untuk membuka dialog dengan nelayan sehingga tidak ada satupun nelayan puloampel yang dilibatkan dalam proses penyusunan Perda.
“Tidak ada yang di undang baik dari pihak kami maupun dari pihak perwakilan HNSI kabupaten serang,” tegasnya.
Adapun alasan menolak, dikatakan Ali, nelayan lokal akan tergerus oleh perusahaan karena Perda zonasi terkesan hanya melindungi kepentingan pengusaha tambang pasir.
“Para nelayan disitu ada ikan disitupula kami melakukan penangkapan ikannya,” ungkap Ali.
Terakhir, Ali pun kembali mengingatkan bahwa nelayan puloampel sudah bulat keberatan dan menolak Perda Zonasi pesisir.
“kami dari nelayan kecamatan pulo ampel merasa sangat-sangat keberatan atas adanya perda RZWP3K,” tutupnya, (jen/red)