SERANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang menggelar dialog secara virtual bertajuk “Mendukung dan Mempertegas Surat Keputusan Bersama dalam Pembubaran Organisasi FPI,”
Dialog tersebut menghadrikan tiga pembicara utama pertama, KH. Amas Tajudin, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten, kedua, Kyai Maskur Wahid, Akademisi UIN Banten, dan Abdul Muhit Hariry, Ketua cabang PMII Serang Kota.
Pada kesempatan itu, Akademisi UIN Banten, Maskur Wahid, menyampaikan, larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI pada 30 Desember 2020 merupakan kado untuk menatap kehidupan beragama 2021 tanpa pemikiran dan gerakan radikalisme di Bumi Nusantara.
Kata dia, Kado 2021 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama 6 menteri yakni Kementerian Dalam Negeru (Kemendagri) RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.
“SKB ini didasarkan pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Perppu nomor 2 tahun 2017 perubahan nomor 17tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” katanya disela-sela diskusi, Sabtu (9/1).
“Nah dengan tujuan itu menjaga eksistensi idiologi dan konsensu dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan Negara Kesatuan, dan Bhineeka Tunggal Ika,” sambugnya.
Setidaknya, dikatakan Maskur, terdapat tujuh point yang termuat dalam SKB untuk menghentikan kegiatan FPI. Pertama, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang, sehingga secara de Jure telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Kedua, lanjut dia, FPI secara de jure telah bubar tapi pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum,”
“Ketiga, melarang dilakukanya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayaj hukum NKRI,” ujarnya.
Keempat, Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI.
Kelima, sambung dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbo dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam, masih maskur, kementerian dan lembaga yang menandatangi SKB agar melakukan kordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
Ketujuh, keputusan bersmaa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan dijakarta 30 Desember 2020.
“Dengan lahirnya penomena sosial politik harus terus menerus pemerintah melaksanakan dan mengajak masyarakat untuk mentradisikan idiologi pancasila didalam kehidupan bernegara,” Ungkap Amas.
Senada, ketua FKPT, Amas Tajudin, menambahkan, Terdapat 200 lebih kasus yang berhubungna dengan FPI serta terdapat 100 kasus lebih sudah inkrah dipengadilan, sehingga pemerintah sudah tepat untuk membubarkan FPI.
“Tidak mungkin ada pemeritnah didunia ini yang mau membunuh dan menyengsarakaan rakyatnya tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dengan matang,” cerusnya.
Terakhir, Amas memastikan kegiatan FPI sebagai bentuk pelanggarakan terhadap kesepakat pendiri bangsa. Untuk itu, masyarakat harus mendukung pemerintah dalam menciptakan kedamaian antar agama.
“Paling penting masyarakat harus dapat menerima kenyataan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mengamankan negara, TNI/Polri telah melakukan penegakan hukum secara tegas ini harus mendapatkan dukungan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Serang, Abdul Muhit Hariry, mengatakan, Keberadaan organisasi FPI di tengah-tengah masyarakat, sudah dirasakan keresahannya sejak lama, termasuk dalam menyampaikan dakwah-dakwah Islam yang bersifat terlalu keras dan radikal kanan, dan selalu berlindung dibalik syariat Islam yang selalu mereka serukan.
“Hal itu membuat masyarakat harus ikut turun tangan dalam mengomentari ataupun berpendapat terkait keberadaan dan eksistensi FPI di Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan Muhit, Dengan dikeluarkannya SKB Menteri merupakan langkah tepat yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi FPI, sehingga diperlukan dukungan dari masyarakat.
Oleh sebab itu, PMII siap mendukung untuk membersihkan segala bentuk elemen agama islam yang berbau kanan.
“Nah kita siap membantu mencabut segala atribut Islam yang radikal baik di sekitar kota serang maupun di kampus-kampus,” Tutupnya. (Jen/red)