SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mendesak Alat Penegak Hukum (APH) untuk menjalan PP nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap bagaimana APH (alat penegak hukum,red) untuk menegakan dan menjadikan payung hukum PP ini dalam mengeksekusi kejahatan anak,” ucap Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi kepada awak media, minggu 10 Januari 2021.
Selain APH, dikatakan Lutfi, peran pemerintah daerah harus mendukung PP tersebut karena anggaran kebiri kimia termasuk pemasangan alat deteksi rehabilitasi tidak hanya anggaran dari APBN melainkan dari APBD.
Untuk itu, ujar dia, Pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan impelemntasi PP kebiri kimia.
“Didalam PP itu kan masa waktu kebiri kimia akan diterapkan pada saat pelakunya setelah menjalani pidana pokok. Jadi, setelah keluar penjara barulah pelaku di suntik kebiri kimia,” tegasnya.
Uut menjelaskan, kebiri kimia memerlukan penilaian dari aspek medis untuk memastikan suntik kebiri kimia ini betul-betul menghilangkan hasrat dariapada kejahatan seksual atau memang tidak mematikan hasrat seksual predator anak.
“Kebiri kimia ini bisa juga ada hasrat pelaku, tapi ketika mau melakukan tidak ada upaya dan daya untuk melakukan tindak kejahatan seksual,” Ungkapnya.
Adapun teknis hukuman, dikatakan Uut, terdapat pengecualian di dalam PP kebiri kimia sesuai peraturan turunan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi, apabila korbanya lebih dari satu orang, terus korbanya itu mengalami gangguan jiwa, luka berat, nah ini salah satu unsur yang menjadikan dasar kepolisian menerapkan PP ini termasuk jaksa dalam menuntut terdakwa serta ketika diranah peradilan,” Cetusnya.
Terakhir, Uut Lutfi pun mendesak pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi PP kebiri kimia kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dari masyarakat. (Jen/red)