ERANG – Warga Perumahan Pondok Angsana Indah yang merupakan konsumen PT Kawah Anugerah Property menilai pengembang tutup mata atas persoalan yang terjadi.
Salah seorang konsumen, Satria, menjelaskan salah satu persoalan yang dialaminya mengenai pengusaan tanah miliknya tanpa izin. Hal ini sudah ia dan konsumen lainnya keluhkan ke pengembang, namun belum juga rampung.
“Kita kan hanya ingin dilindungi hak kita sebagai konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999. Seperti hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, ” kata Satria dalam rilis yang diterima, Senin (11/1/2021).
Dalam rilisnya, Satria menjelaskan bahwa pada Sabtu (9/1/2021) lalu telah dilaksanakan musyawarah di rumah Ketua RT Perum Pondok Angsana Indah. Hal tersebut dilakukan agar menemukan titik terang serta jalan tengahnya, namun disayangkan tidak ada satu pun perwakilan dari pihak PT Kawah Anugerah Property yang hadir pada malam itu.
“Sudah dikomunikasikan sebelumnya, tapi ini terkesan lempar-lemparan tanggungjawab antar pengembang, malam pertemuan itu kita komunikasikan lagi” tuturnya.
Selain itu, konsumen juga mengeluhkan soal fasos dan fasum yang juga belum tersedia. Peraturan yang dimaksud, yakni sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Nanti akan saya sampaikan ke developer,” kata Rohim, Ketua RT Perum Pondok Angsana Indah saat hadir dalam pertemuan tersebut.
Dari pantauan wartawan kami di lokasi, Perumahan Pondok Angsana Indah baru memiliki fasilitas meliputi; tempat ibadah (mushola), pos security, jalan cor dan drainase. Sementara lahan kosong lainnya masih dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk menanam.
Berdasarkan penelusuran kami, Permen Perumahan Rakyat 11/2008 setiap pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos. Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat. Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos. Berkaitan dengan mobilitas warga.
Bahkan dalam pasal 20 ayat 1, dijelaskan setiap pengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau Advice Planning (AP) seluas minimal dua persen (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.
Apabila tidak memungkinkan untuk mengembangkan pemakaman di kawasan tersebut, maka pengembang wajib menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau memberikan dana pengganti sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advice Planning (AP) sebagaimana dalam pasal 20 ayat 2. (