SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengakui, pihaknya bakal menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk penegasan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Banten.
“Rencana aksi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten. Covid-19 harus tetap menumbuhkan kesadaran bagi seluruh masyarakat Banten untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya kepada awak media, Selasa (12/1/2020).
Wahidin menegaskan, infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai. “Tetapi kali ini mengalami tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya,” ungkapnya.
Wahidin meminta masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Adapun kerjasama antar daerah, Sambung Wahidin, dalam penanganan Covid-19 pada prinsipnya di Provinsi Banten solid. Hal yang sama juga terjadi di tingkat nasional Indonesia.
“Yang penting adalah kesadaran masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri,” jelasnya.
Terakhir, Mantan Walikota Tanggerang itu menegaskan akan memberlakukan sanksi dalam pengetatan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Penegakan hukum, menjadi salah satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum,” pungkasnya, (jen/red)