SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, Paska Pilkada serentak di akhir tahun 2020 kepada Kepala Daerah terpilih maupun Kepala Daerah yang dipilih untuk melanjutkan ke periode kedua, agar lebih memperhatikan pemenuhan standar pelayanan publik di setiap instansi pemerintah daerah sebagai perwujudan janji politiknya.
“Dari hasil penilaian Ombudsman mengenai kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik, masih banyak instansi daerah yang perlu meningkatkan diri,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis 14 Januari 2021.
“Artinya, pelayanan pemerintah masih belum memenuhi ketentuan maupun harapan masyarakat. Hasil penilaian tersebut juga sudah kami sampaikan kepada para kepala daerah untuk menjadi bahan evaluasi,” sambungnya.
Tahun 2021, dikatakan Dedy, Ombudsman Banten akan kembali melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik dan memantau implementasi Zona Integritas serta WBK/WBBM.
“Pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di Provinsi Banten diminta segera berbenah dan memperbaiki standar pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terakhir, Dedy juga berharap selain pemerintah daerah dan instansi lainnya, seluruh instansi penyelenggara layanan juga menjadikan tahun 2021 sebagai momentum bersama untuk bangkit dari krisis akibat pandemi dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. (jen/red)