SERANG – Demonstrasi mahasiswa Banten menentang Omnibus Law berbuntut panjang. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH-RB) terus mendampingi para mahasiswa yang menjadi terdakwa.
Sidang perkara Pembacaan Eksespsi terhadap bantahan Surat Dakwaan atas aksi Mahsiswa Menolak Omnibus Law kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 25 Januari 2021.
Agenda sidang kali ini merupakan Pembacaan Nota Pembelaan/Eksespsi oleh Tim Kuasa Hukum yang memuat beberapa keberataan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Sidang terbuka untuk umum.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 218 KUHP. Kemudian Tim Kuasa hukum mengajukan Eksepsi atau keberatan. Hal ini didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal ini maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana”. Ujar Pengacara Publik LBH RB Rizki Arifianto, Senin (25/1/2021).
Setelah Pembacaan Nota Keberatan/ Eksespsi m, Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oe Bismillahi, mengatakan bahwa Penasehat hukum mengajukan Nota Keberatan/ Ekksepsi ada tiga hal pertama terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, kedua, berita acara pemeriksaan yang didapatkan dengan cara melawan hukum, ketiga, surat dakwaan bertentangan dengan Dakwaan.
“Melalui uraian Nota Keberatan ini kami mengajak majelis hakim yang terhormat dan jaksa penunutut umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Dakwaan Para terdakwa dalam perkara ini dan kami selaku kuasa hukum juga memohon kepada Majelis Hakim dalam Perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil adilnya.” Ungkapnya.
Setelah sidang, Moch Sarifain sebagai Pengacara Publik LBH RB menambahkan, Bahkan dalam BAP Para Tersangka yang ’didapat terdakwa’ terdapat kejanggalan.
“Nah dimana judul dari BAP adalah BAP Tersangka, namun pada isi BAP, masih digunakan terminologi saksi, seperti didengarkan keterangannya sebagai saksi, sehingga kecacatan penyidikan berujung pada kecacatan dakwaan yang tidak teliti dan lengkap.” Pangkas Sarifain.
Selanjutnya, sidang tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Senin, 1 Febuari 2021, pukul 13.00 WIB. Solidaritas terhadap nasib Mahasiswa Banten ini terus digelar oleh beberapa koalisi Mahasiswa Geger Banten. (Jen)