SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NR (23) dan JB ( 29) tersangka kasus peredaran gelap narkotika gol I jenis shabu jaringan Aceh Banten.
Kedua terdangka tersebut diamankan di Terminal kedatangan III Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2021 sekitar pukul 12.10 Wib.
Penanagkapan itu bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua orang waga Aceh dari Bandara Kualamu Sumatera Uatara menuju Bandara Soetta, lalu Tim BNNP melakukan penyelidikan di wilayah bandara Soetta.
“Pada saat rurun dari pesawat yang ditumpangi dicocokan dengan data penggeledahan ditemukan 8 bungksu narkotika jenis sabu dari dalam sepatu, masing-masing terdangka membawa 4 bungkus,” ujar kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dikantor BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP untuk dilakukan pemerimsaan selannutnya,” sambungnya.
Adapun barang bukti Narkotika yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus kurang lebih dari satu kilogeam.
“Ada 3 unit HP beserta Sim card, 2 pasang sepatu, dan 2 buah KTP,” ujarnya.
Sementara Jelas Hendri, kedua tersangka dinerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Rahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mamsimal 20 tahun,” pungkasnya (jen)