SERANG – Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Banten kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Selasa (26/1). Kedatangannya, tak lain ingin mendapatkan jawaban dari alibi Kejati Banten yang menyatakan belum dapat menindaklanjuti penanganan perkara dugaan korupsi kalender yang dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, karena masih menunggu arahan pimpinan.
Anggota Kapak Banten, Mikdar, mengaku telah mendapatkan jawaban yang disampaikan oleh pihak Kejagung, dalam hal ini diwakili oleh anggota Pidsus, Arif. Berdasarkan penuturannya, Arif menjawabi bahwa kasus itu sedang ditangani oleh Kejati Banten.
“Perkara kalender atau apapun yang ditangani Kejati di daerah, itu semua menjadi kewenangan utuh Kejati. Peran kami di Kejagung paling hanya mengawasi, porsi Kejagung hanya melakukan pengawasan jalannya penanganan. Kalau memang Kejati lamban dalam menangani, nanti Kejagung akan menanyakan apa yang menjadi kendala, dan setelah kami mendapatkan jawaban dari Kejati, tetapi Kejati masih lamban juga, nanti kami akan menegur keras,” ujarnya kepada awak media menirukan Arif saat bertemu dengan Kapak Banten di gedung Kejagung RI, Kamis (28/1).
Mengacu kepada ucapan Presiden saat memberikan pidato pada Sidang Tahunan MPR/DPR, ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Kejati Banten bertentangan bahwa Pemerintah tak pernah main-main dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan fakta yang didapatkan oleh Kapak, Kejati Banten terus mengulur waktu dan tidak menyegerakan penyelesaian kasus korupsi.
“Penilaian dari audiensi kami selama ini, bahwa Kejati Banten tidak mengindahkan janji dan visi presiden terkait dengan pemberantasan korupsi. Padahal, tinggal ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Mikdar menegaskan, dengan penuh semangat berangkat dari Serang menuju Kejagung, hanya mendapatkan jawaban dari Kejagung. Terkait jawaban Kejati soal belum dapat melanjutkan proses penanganan perkara karena menunggu instruksi dari pimpinan, tentu yang dimaksud adalah pimpinan Kejati.
“Karena itu memang ranahnya Kejati,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, Kapak Banten telah mendatangi Kejati Banten dalam rangka beraudiensi sebanyak tiga kali. Namun pihak Kejati selalu mengatakan bahwa Kejati masih menunggu arahan pimpinan.
“Jujur kami bingung dengan semua jawaban ini. Mau tidak mau, kami jadi berburuk sangka. Kenapa ini Kejati? Apakah memang Kejati gak berani? Atau jangan-jangan sudah Nerima kue?,” ucapnya.
Senada disampaikan Anggota Kapak lainnya, yang turut dalam perjalanan menemui pihak Kejagung, Heri. Ia mengatakan kepada pihak Kejagung bahwa Kapak Banten bolak-balik Ibukota Jakarta dengan biaya sendiri.
“Kami iuran, dan kami berharap di gedung ini kami bisa mendapatkan jawaban yang mencerminkan keadilan dan ketegasan hukum di negeri ini,” katanya.
Karena ia mengetahui jika Presiden dan Kejagung pernah membuat komitmen bersama untuk memberantas korupsi di negeri ini.
“Kami tidak mau, Kabupaten Serang yang masih jauh tertinggal dari sisi pembangunan dan penanggulangan pengangguran, justru semakin terperosok karena perilaku korupsi para pemimpinnya,” tandas Heri.
Begitupun disampaikan oleh Oye, warga Kabupaten Serang yang ikut menemui Pidsus Kejagung. Ia mengaku sudah senang dengan kenyataan penangkapan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah serta TCW oleh KPK.
“Kami senang dan bangga pada hukum kala itu. Semestinya hal itu jadi shock terapi bagi para kepala daerah lainnya di Banten,” katanya.
Ia mengaku kecewa dengan kenyataan Bupati serang dan para OPD yang telah berani membelanjakan uang rakyat untuk hal yang bukan peruntukannya. Ini merupakan jelas korupsi, ia yakin kejaksaan bisa berbuat tegas.
“Jangan mau didikte oleh elite Parpol. Perangi korupsi, kami siap mendukung langkah tegas kejaksaan. Sampai kapan pun, kami akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan lupa dan tidak akan berhenti bergerak, tentunya tidak hanya untuk kasus kalender saja, tapi juga kasus-kasus lainnya. Yang jelas, kami sudah kantongi data-data kasus dugaan korupsi lainnya,” kata Oye.
Sebelumnya, KAPAK Banten mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (14/1). Kedatangannya tersebut dalam rangka menindaklanjuti aksi dan audiensi mereka ke Kejati Banten yang belum berbuah hasil.
Saat dikonfirmasi, Korlap KAPAK Banten, Herman bahwa pihaknya berkunjung ke Kejagung dalam rangka menanyakan siapa yang dimaksud pimpinan oleh Kejati Banten. Sebab, beberapa waktu yang lalu, KAPAK Banten audiensi menanyakan kapan Kejati Banten akan menindaklanjuti perkara dugaan korupsi kalender, Kejati mengaku menunggu instruksi pimpinan.
“Makanya kami datang ke Kejagung menanyakan langsung perihal itu. Siapa yang dimaksud pimpinan oleh Kejati. Kejati juga beberapa kali di desak oleh elemen yang berbeda, jawabannya selalu kami menunggu arahan dan intruksi dari pimpinan. Nah ini pimpinannya yang mana, kalau itu Kejati, ya pasti bukan pada kapasitas mereka berbicara seperti itu, karena memang mereka yang membidangi. Kalau pimpinan itu yang dimaksud adalah Kejagung, maka hari ini (kemarin), kami buktikan datang ke Kejagung,” pungkasnya (jen)