SERANG – Sidang lanjutan Perkara Pidana atas aksi Mahasiswa Menolak Omnibus Law kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 02 Febuari 2021.
Agenda sidang kali ini merupakan keterangan Saksi fakta dari Pihak Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 Anggota Kepolisian, Kabag OPS Polres Serang Kota Yuda dan dari Pihak Penyidik Bambang dari Polda Banten yg menangani Perkara tersebut.
Dalam persidangan M. Syarifain menyatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah Keterangan Saksi dari Pihak JPU, dan setiap keterangan Saksi yang diberikan hak uji kebenaran materilnya.
“Tempus dan Loctus delicti’-nya harus jelas, karena persidangan pidana harus terang benderang agar tidak ada yang dipidana bukan karena kesalahannya”. Ujar Syarifain, pengacara publik terdakwa Aktivis mahasiswa GEGER BANTEN.
Diketahui, Dalam keterangannya dimuka persidangan Dalam proses pengamanan jalannya unjuk rasa pihak kepolisian menghimbau adanya pembubaran sampai tiga kali pada proses pengamanan aksi demonstran omnibuslaw dari aliansi Geger Banten.
“Kami tidak mengetahui adanya Korban dari Pihak Mahasiswa, yang ada Pihak anggota kepolisian yg menjadi korban atas unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa”. Ungkap Yuda Kabag Ops Polres Serang kota.
Sementara, Rizky Arifianto sebagai Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten mengatakan bahwa Keterangan yang disampaikan oleh saksi dari kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi.
“Faktanya ada beberapa mahasiswa yang terluka dan menjadi korban atas tindakan tidak terukur dari Pihak Kepolisian Kota serang maupun Polda Banten yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas pria yang akrab disapa kudel.
Senada, Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Ahmad Maulana, Humas Aliansi GEGERBANTEN. Mahasiswa yang akrab disapa Maulana menerangkan bahwa setidaknya ada enam puluhan kebih mahasiswa yang mengalami luka ringan, dan lima Orang Mahasiswa yang mengalami luka berat.
“Keterangan yang disampaikan oleh Saksi dari kepolisian merupakan keterangan palsu dan tidak berdasarkan fakta di Lapangan. Nyatanya di lapangan, puluhan kawan-kawan mahasiswa terluka. 5 orang diantaranya mengalami luka berat sampai di larikan ke rumah sakit sekitar Kota Serang. Salah satunya mengalami reaksi geger otak akibat ditembakan gas air mata dekat dengan kepalanya. ” Terang Ahmad Maulana.
Lanjutnya, aliansi GEGER BANTEN tengah menyiapkan puluhan saksi dari aktivis mahasiswa yang siap memberikan keterangan pembelaan di muka persidangan nanti. Selain itu, aliansi juga tengah mengumpulkan foto-foto korban luka berat dan luka ringan akibat tindakan kekerasan kepolisian saat mengamankan aksi demontrasi mahasiswa 6 Oktober 2020 yang lalu.
Sekedar informasi, Sidang selanjutnya akan di agendakan pada Senin dan Selasa pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Aktivis mahasiswa GEGER BANTEN. (Jen)