SERANG – Rencana ruislag antara Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) mendapat penolakan keras dari gerbong Fraksi Partai Golkar. Penolakan tersebut lantaran ruislag dinilai banyak kejanggalan, mulai dari aspek yuridis, mekanisme hingga nilai tanah yang tidak wajar.
Ketua Fraksi Golkar pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman menjelaskan, rencana ruislag itu hingga kini tidak ada kejelasan mengenai bukti kepemilikan tanah yang akan di ruislag oleh PT BKKS.
Padahal dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 379, untuk melaksanakan tukar menukar, diperlukan kajian dari beberapa aspek yakni teknis, ekonomis dan yuridis. Dalam aspek yuridis, diperlukan adanya bukti kepemilikan tanah.
“Bukti kepemilikan Pemkot Serang sudah jelas, itu ada. Tapi kalau PT BKKS, sampai saat ini Partai Golkar masih belum melihat bukti kepemilikan itu. Makanya kami menolak,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi Golkar, Kamis (4/2/2020).
Ia juga menuturkan penolakan Fraksi Partai Golkar tersebut bukan berarti ingin menghalang-halangi pembangunan yang akan dilakukan Pemkot Serang. Kritikan tersebut menurutnya merupakan masukan dari pihaknya, agar tidak ada yang dirugikan pada proses ruislag.
“Kami ingin agar semuanya untung. Artinya, masyarakat untung, pemerintah untung, dan pihak swasta untung. Tapi kami juga ingin agar pelaksanaannya itu sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya..
Dirinya menjelaskan, apabila dari segi yuridis tersebut ternyata tidak terpenuhi, ia meyakinkan Pemkot Serang akan mengalami kerugian. Sebab, tidak ada kepastian dalam hal legalitas kepemilikan tanah tersebut.
“Contohnya sengketa aja. Kalau memang kepemilikannya ternyata ada masalah, mungkin nanti Pemkot Serang yang akan dirugikan kan,” ungkapnya.
Lanjut dia, dalam pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan dewan, pelaksanaannya ternyata melalui mekanisme persetujuan setiap fraksi. Padahal fraksi bukan termasuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
“Fraksi ini merupakan kepanjangan tangan dari partai, bukan AKD. Sedangkan kami dari fraksi, telah mendelegasikan anggota-anggota kami ke setiap komisi. Dan seharusnya jika memang sesuai dengan bidangnya, Komisi III lah yang melakukan kajian,” terangnya.
Secara tegas pihaknya akan mendjmung rencana ruislag tersebut apabila pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami dari Fraksi Golkar akan paling depan mendukung. Tapi penuhi dulu segala tahapannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Fraksi Golkar, Zainal Abidin Machmud, mengatakan tidak diberikannya ruang pada Komisi III untuk melakukan kajian terkait ruislag suatu kesalahan yang fatal.
“Itu harusnya dibahas terlebih dahulu di tingkat komisi. Nah ini semua tidak dilakukan, yang saya rasa ini sangat fatal. Ini tidak bagus dalam berbangsa dan bernegara, dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Dirinya juga menyinggung mekanisme pengambilan keputusan. Menurutnya, dalam tata tertib yang telah disepakati, pengambilan keputusan tertinggi dilakukan melalui rapat paripurna. Namun pada saat pemberian persetujuan kemarin, tidak dilaksanakan sesuai tata tertib.
“Keputusan DPRD ini yang paling tinggi adalah paripurna. Dalam paripurna pun harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu,” katanya.
Penolakan Fraksi Golkar menurutnya bukan karena masalah pada Pemilihan Wali Kota Serang dulu, jagoannya kalah seperti yang diisukan. Meskipun kalah, pihaknya secara tegas tidak akan pernah menghalang-halangi pembangunan.
“Walaupun kami saingan yang kalah dalam percaturan politik, namun pada akhirnya kami akan bersatu dengan pemerintah. Tidak beroposisi dalam melakukan pembangunan daerah. Kami mendukung, kalau itu dilakukan dengan aturan yang benar,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi Golkar, Mad Buang pun ikut menyoroti terkait penetapan harga yang dinilai oleh publik tidak wajar. Ia mengatakan apabila terjadi gejolak di masyarakat mengenai harga, seharusnya Pemkot Serang kembali melakukan penilaian aset, dengan menggunakan tim penilaian independen.
“Ada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang bisa digunakan oleh Pemkot Serang. Kami mendorong agar dilakukan penilaian ulang, dengan menggunakan tim penilai yang independen. Sehingga jika memang harganya Rp500 ribu, ya Rp500 ribu. Tidak ditambah atau dikurang,” tukasnya. (Nahrul/red)