SERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dinilai telah menodai momentum perayaan Hari Pers Nasional (HPN), yang sebentar lagi akan dirayakan pada Selasa (9/2) mendatang.
Hal tersebut lantaran BPN Kabupaten Serang disebut menghalang-halangi kerja insan pers, dalam mendapatkan informasi seputar Zona Nilai Tanah (ZNT), sebagai bahan pemberitaan ruislag tanah antara Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).
Untuk informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke BPN Kabupaten Serang selama empat hari, sejak Selasa (2/2) hingga Jumat (5/2).
Pada hari Selasa, awak media tidak diperkenankan untuk bertemu dengan pejabat BPN Kabupaten Serang lantaran dalam aturannya, setiap tamu wajib membawa surat keterangan Rapid Test Antigen. Awak media pun diminta untuk datang di kemudian hari, untuk membuat janji pertemuan.
Pada hari Rabu, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan kepada Kepala BPN Kabupaten Serang, Teguh Wieyana. Teguh pun memberikan arahan untuk melakukan konfirmasi kepada Tardi, sebab dirinya sedang berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dengan pak Tardi saja yah, saya lagi di Kejaksaan Agung nih,” ujarnya dan menutup sambungan telepon.
Namun sayangnya, saat awak media mendatangi kembali kantor BPN Kabupaten Serang, Tardi sedang tidak berada di kantornya. Menurut keterangan petugas keamanan yang berjaga, Tardi sedang berada di Kementerian ATR/BPN.
Kepada stafnya, awak media meminta untuk dapat disambungkan kepada Tardi melalui sambungan telepon. Namun mereka enggan melakukan hal tersebut, dan meminta agar kembali datang esok hari.
Awak media pun berinisiatif untuk menghubungi nomor telepon WhatsApp pusat informasi BPN Kabupaten Serang, yang ditempelkan di papan pengumuman serta pintu masuk kantor BPN. Namun tidak ada respon dari pengelola nomor telepon tersebut.
Saat kembali datang pada hari Kamis, petugas keamanan mengatakan bahwa Tardi ada di ruangannya. Namun ternyata, Tardi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan mengenai ZNT. Sebab, kewenangan tersebut ada pada pejabat BPN Kabupaten Serang bernama Titin, yang saat itu sedang tidak berada di kantor.
Awak media kembali gagal melakukan konfirmasi, lantaran tidak diberikan akses untuk dapat melakukan komunikasi dengan Titin. Meskipun awak media telah menjelaskan bahwa tidak perlu wawancara tatap muka dan jawaban dari konfirmasi dapat melalui keterangan tertulis, pihak BPN tetap tidak mengizinkan.
Pada Jumat, nomor WhatsApp pusat informasi BPN Kabupaten Serang menjawab pesan yang dikirimkan oleh awak media pada hari Rabu. Pengelola nomor tersebut menanyakan untuk apa konfirmasi ZNT tersebut.
Saat dijelaskan bahwa konfirmasi ZNT yang dilakukan untuk kebutuhan pemberitaan mengenai ruislag tanah antara Pemkot Serang dengan PT BKKS, ia justru menyarankan agar memberikan surat permohonan. Meskipun telah diminta agar konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp pusat informasi, tetap tidak diperkenankan.
“Kami menyarankan untuk memasukkan surat permohonannya saja pak, agar ada disposisi tertulis dari kepala kantor dan jelas kami bisa konfirmasikan kepada petugas siapa yang diperintahkan kepala kantor,” jawabnya.
Sementara menurut Ketua Pokja wartawan Kota Serang (PWKS), M Tohir, mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Serang. Sebab, sebagai pejabat publik, seharusnya mereka terbuka terhadap masyarakat, khususnya wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.
“Pejabat publik itu harus sadar bahwa mereka itu dari sisi bahasa saja pejabat publik, jadi pejabat untuk masyarakat,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Ia mengatakan, sejak ditetapkan menjadi pejabat publik, dia bukan lagi milik peribadi keluarganya, tetapi telah melekat didalam dirinya sesuatu untuk masyarakat. Sehingga sikap yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Serang dianggap telah menodai kebebasan pers.
“Tentu hal itu sudah menodai kebebasan pers, terlebih saat ini menjelang hari pers Nasional (HPN),” tukasnya. (Nm/red)