SERANG – Baduy dalam yang melingkupi Cibeo, Cikartawan, dan Cikeusik ditutup untuk pengunjung Saba Budaya selama tiga bulan. Penutupan itu dimuat dalam surat Nomor :141./01/Des-kan/2001/2021 prihal pemberitahuan bulan Kawalu.
Berdasarka surat Keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, melalui Kepala Desa Kanekes menetapkan penutupan dimulai sejak Sabtu 13 Februari 2021 sampai 14 Mei 2021.
Surat pemberitahun yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes, Saija pada 9 Februari 2021 itu hanya menutup kunjungan bagi wisatawan luar dan lokal, namun untuk tamu diberikan kelonggaran dengan catatan terbatas.
“Tamu pemerintah atau dinas diijinkan 1 sampai 5 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jaro Saija dalam surat pemberitahuan yang diterima wartawan pada Selasa 10 Februari 2021.
“Tamu Pribadi diijinkan 1 sampai 2 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.
Saija pun kembali meningatkan bahwa tamu rombongan tidak diperkenankan masuk ke Baduy dalam selama berlangsung Bulan Kawalu.
“Tamu rombongan ditutup selama Bulan Kawalu dan PSBB,” katanya.
Terakhir, Saija berharap seluruh elmen masyarakat dan pemerintahan dapat mematuhi keputusan dayat baduy.
“Atas dasar keputusan lembaga adat Desa Kanekes, untuk dapat dipatuhi,” pungkas Saija. (Jen/red)