SERANG – Bagi Siswa/Siswi yang kini duduk di kelas 6 SD/Sederajat, Kelas 9 SMP/Sederajat, dan Kelas 12 SMA/Sederajat dipastikan tahun ini tidak akan merasakan Ujian Nasional (UN).
Hal itu menyusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.
Penghapusan UN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam massa darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, dengan dihapusnya UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN sebagai syarat kelulusan bagi tingkat akhir.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Tabrani kepada awak media saat dikonfirmasi via Selluler, pada Selasa 10 Februari 2021.
“Jadi, ujian diserahkan kepada sekolah masing-masing,” ujar Tabrani.
Tabrani menyebut, pengganti UN 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Paling tidak Jelas Tabrani, terdapat beberapa Opsi pengganti UN salah satunya dengan Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan dan hasil perlombaan).
“Metodenya itu bisa ada empat cara, bisa dengan portofolio, bisa dengan nilai rapot yang selama ini ada, atau nilai-nilai penugasan lain atau juga ada nilai-nilai lain yang dilaksanakan oleh sekolah,” katanya.
Meski terdapat Metode pengganti UN 2021, namun siswa tingkat akhir harus syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Pertama, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidika setelah menyelesaikan program pembelajaran di massa covid-19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik serta peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Sementara untuk Siswa SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Cuma nanti paling Dinas akan memberikan advice kalau ada sekolah yang nanya. Pak andaikan kita ngadain ujian tertulis di sekolah dengan daring misalnya karena situasinya masih pandemi itu bagaimana?, ya paling ya kita bilang silahkan sepanjang memang metode itu yang bisa dilakukan oleh sekolah,” ungkapnya.
Dikatakan Tabrani, pemerintah tidak akan mempersulit siswa bahkan dengan muncul opsi pengganti UN itu bagian dari solusi.
Yang jelas bagi Tabrani, jika masih terkendala dengan opsi empat metode pilihan maka diarahkan untuk melaksanakan ujian tertulis dengan sekolah berbasis daring alias online.
“Saya nanti mau rapat dengan para pengawas dengan juga MKKS, prinsipnya silahkan, sekolah melaksanakan memilih dari empat cara tadi,” tutupnya (jen/red)