PANDEGLANG – Kepolisian Resort Pandeglang berhasil menggagalkan Peredaran narkotika jenis sabu seberat 22,15 gram di Pasar Badak, Pandeglang, pada kamis (11/02/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Dikatakan Kapolres, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan team Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang, di lokasi itu pihaknya berhasil mengamankan TBTF (38) dengan barang bukti sekitar 0,33 gram.
“Brawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian team opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap TBTF (38) , dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sekitar 0,33 gram,”kata Kapolres.
Dari hasil introgasi terhadap TBTF, petugas kembali mendapatkan informasi tentang plaku lainnya berinisial AR (34). Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap AR (34) di Pasar Badak, Pandeglang.
“Team Opsnal terus mengembangkan dan menangkap AR (34) di pasar Badak Pandeglang. Dari hasil introgasi terhadap TBTF dan AR, Satresnarkoba kembali bergerak dan berhasil menagkap wanita berinisial SEF (32), yang diduga pengedar , dari tangan SEF diamankan barang bukti sabu lebih kurang seberat 22,15 gram,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,”tandasnya. (Aldo)