SERANG – Seorang pria asal Desa Pagiri, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega membunuh dan perkosa pedagang sayuran akibat terpengaruh minuman keras berjenis ‘Tuak’.
Peristiwa itu bermula pada saat tersangka
yang diketahui bernama Aris (26) habis pesta miras berjenis ‘Tuak’ bersama enam orang temannya dari pukul 15:00 sore hingga pukul 04:00 pagi di sebuah gubuk.
Usai menenggak tuak, ke lima temannya pulang ke rumah masing-masing, namun tersangka dan satu temannya lagi berniat membeli miras kembali tetapi tidak menemukan.
Setelah itu tersangka berniat kembali ke gubuk tempat pesta mirasnya, lantaran jalan rusak tersangka turun di tengah jalan, dan temannya kembali pulang ke rumah.
“Kemudian ketika sampai di Jalan Kandang Sapi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, temannya pulang dan tersangka turun tepat di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Jumat (12/2/2021).
Pada saat itu, MA (43) ibu penjual sayur melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Mengetahui korban berjalan sendiri dan kondisi jalan pun terbilang cukup rusak dan sepi, tersangka langsung mencekik korban dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Tersangka ini sembunyi terlebih dahulu di semak-semak dan langsung mencekik korban,” katanya.
Mariyono menjelaskan, tersangka mencekik korban sebanyak lima kali hingga korban pun meninggal dunia. Lebih bejatnya lagi, setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka pun memperkosa korban.
“Korban di cekik sama tersangka berulang kali hingga meninggal dunia, dan tersangka langsung memperkosa jenazah korban,” tegasnya.
Tersangka yang merupakan residivis kasus penganiyaan ini pun langsung di tangkap oleh Satreskrim Polres Serang di salah satu gubuk yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Akibat melawan saat dilakukan proses penangkapan, tersangka pun mendapatkan timah panas di kedua kakinya untuk tindakan terukur.
“Kami pun menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor korban,” tuturnya.
Tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nahrul/red)