SERANG – Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berjalan dengan baik, turut berperan dalam menekan meningkatnya angka kemiskinan. Hal itu diungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia Suhariyanto dalam telekonferensi Rilis Berita Resmi Statistik Profil Kemiskinan di Indonesia September 2020 Senin 15 Februari 2021.
Menurut Suhariyanto, meningkatnya angka kemiskinan masih di bawah simulasi berbagai pihak karena Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) berjalan dengan baik.
“Kalau Jaring Pengaman Sosial tidak berjalan dengan baik, kemiskinan di Indonesia bisa meningkat di atas 10 persen,” katanya.
Senada, Kepala BPS Provinsi Banten Adhi Wiriana, menambahkab tingkat kemiskinan di Provinsi Banten selama periode Maret 2020 – September 2020 dipengaruhi oleh laju pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2020 sebesar -5,77 persen; Nilai Tukar Petani (NTP) September 2020 sebesar 101,97 lebih rendah dibanding Maret 2020 sebesar 106,01.
Dia berkata, NTP di atas 100 menunjukkan tingkat kesejahteraan petani lebih baik; Inflasi Pedesaan periode Maret 2020 -September 2020 sebesar 0,38 persen lebih tinggi dibandingkan inflasi umum periode Maret 2020-September 2020 sebesar 0,30 persen; serta, Terjadi kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 2,53 poin, dimana pada Agustus 2019 sebesar 8,11 persen meningkat menjadi 10,64 persen pada Agustus 2020.
Di Provinsi Banten, lanjutnya, pada pandemi Covid-19 kelompok masyarakat paling terdampak adalah penduduk perkotaan. Menurutnya hal itu tidak terlepas dari karakteristik Provinsi Banten yang merupakan wilayah industri, dimana mayoritas industrinya tersebar di wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya.
Sejauh ini bagi dia, angka kemiskinan Provinsi Banten hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bulan September 2020 sebesar 6,63 persen. Pada September 2020 terjadi perubahan garis kemiskinan. Selama periode Maret 2020 -September 2020, Garis Kemiskinan naik sebesar 1,38 persen. Dari Rp 508.091,- per kapita per bulan pada Maret 2020 menjadi Rp 515.110,- per kapita per bulan pada September 2020. Garis Kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Masih menurut Adhi, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2020 tercatat sebesar 0,361 naik dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,360. Sedangkan Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2020 masih sama seperti Maret 2020 yaitu sebesar 0,296. Pada September 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 18,71 persen. Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.
“Angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan Provinsi Banten masih di bawah nasional,” pungkas Adhi.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Forum Renja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 (10/2) menyatakan penangan kemiskinan menjadi tugas dan amanah yang harus dilakukan.
Dikatakan, program bantuan sosial bagi keluarga terdampak Covid-19 di Provinsi Banten sebesar Rp. 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencapai 421.177 kepala keluarga di Provinsi Banten. Program bantuan jaminan sosial lainnya juga ada melalui PKH (Program Keluarga Harapan).
Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 56,460 miliar pada APBD 2021. Sebagian dari bansos tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Antara lain untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS), pengamanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (Jen/red)