• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

WALHI Cabut Gugatan PLTU Jawa 9-10, Ini Alasanya

by admin
17 Februari 2021
in Headline
0
WALHI Cabut Gugatan PLTU Jawa 9-10, Ini Alasanya
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG  – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia mencabut gugatan izin lingkungan pembangunan PLTU Jawa 9-10 karena obyek gugatan dinilai telah dirubah oleh pihak tergugat yakni Gubernur Banten.

Pasalnya, Pencabutan gugatan diajukan oleh kuasa hukum Penggugat dalam persidangan pada tanggal 27 Januari 2021. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar dilakukannya pencabutan gugatan dengan nomor Perkara No.51/G/LH/2020/PTUN.SRG:

Bahwa dalam proses persidangan terdapat perubahan SK TUN objek Gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT. Indonesia Power Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10 menjadi Surat Keputusan Izin Lingkungan yang diterbitkan tahun 2019.

Bahwa hal tersebut terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan kuasa hukum Tergugat, oleh karena Objek Gugatan telah diubah maka Objek Gugatan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan mengikat, sehingga perkara tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.

Bahwa Penggugat mencoba mendapatkan perubahan Izin Lingkungan terbaru dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) tertanggal 21 Desember 2020. Namun BKPM RI menyatakan bahwa informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga sampai dengan Penggugat belum mendapatkan Perubahan Izin Lingkungan terbaru.

Peristiwa tersebut menggambarkan bahwa keterbukaan informasi di Indonesia hingga saat ini masih kelam. Ronald Siahaan, kuasa hukum Penggugat menyatakan keprihatinannya atas proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Henriette S Putuhena SH MH, dan Hakim Anggota Eri Elfi Ritonga SH MH serta M Ikbar Andi Endang.

“Kami prihatin dan kecewa atas semakin buruknya keterbukaan informasi lingkungan di negara kita. Publik tidak mendapatkan informasi Izin Lingkungan, padahal dokumen tersebut termasuk sebagai informasi publik karena merupakan Surat Keputusan yang wajib diumumkan kepada publik dan dalam proses pembuatannya mewajibkan adanya partisipasi masyarakat”. Katanya.

Selain menyoroti tentang buruknya aspek keterbukaan informasi publik, Tim Kuasa Hukum Penggugat juga menyoroti kinerja hakim PTUN Serang sebagai pemeriksa perkara, karena selama proses persidangan tidak menghadirkan pihak terkait dalam gugatan yaitu PT. Indo Raya Tenaga yang merupakan special purpose vehicle atau entitas penting dalam proyek pembangunan PLTU Jawa 9-10.

“Padahal dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menjanjikan akan menghadirkan PT. Indo Raya Tenaga ke dalam persidangan, selaku entitas yang memegang Izin Lingkungan baru akibat adanya pergantian kepemilikan kegiatan/usaha dari sebelumnya yang dipegang oleh PT. Indonesia Power,” ungkap Karsidi, Kuasa Hukum Penggugat.

Atas pencabutan ini, WALHI juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan sengketa informasi publik terhadap keberadaan Izin Lingkungan Baru apabila dokumen publik tersebut terus ditutupi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Terlebih dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menjadi dasar rujukan masyarakat dalam praktik pengawasan pembangunan. 

WALHI dalam hal ini akan terus memperjuangkan penghentian rencana pembangunan PLTU 9-10 melalui jalur gugatan hukum ketika izin baru telah dapat diakses. Sebab keberadaan unit PLTU ini akan membawa dampak serius terhadap masalah kesehatan masyarakat dan penurunan kualitas lingkungan khususnya di wilayah Banten. (Jen/red)

Tags: PLTUPLTU 9-10Walhi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Hari Kesehatan Nasional, Dirut RSUD Banten Dr. Danang : Jadikan Momen ini Sebagai Langkah Nyata untuk Hidup Lebih Sehat

Hari Kesehatan Nasional, Dirut RSUD Banten Dr. Danang : Jadikan Momen ini Sebagai Langkah Nyata untuk Hidup Lebih Sehat

12 November 2025
RSUD Banten Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Dr. Danang : Kita Terus Usahakan Perbaikan

RSUD Banten Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Dr. Danang : Kita Terus Usahakan Perbaikan

12 November 2025
Delegasi Kejaksaan Rakyat Zhejiang Sambangi Kejati Banten, Bahas Ini

Delegasi Kejaksaan Rakyat Zhejiang Sambangi Kejati Banten, Bahas Ini

12 November 2025
Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

12 November 2025

Recent News

Hari Kesehatan Nasional, Dirut RSUD Banten Dr. Danang : Jadikan Momen ini Sebagai Langkah Nyata untuk Hidup Lebih Sehat

Hari Kesehatan Nasional, Dirut RSUD Banten Dr. Danang : Jadikan Momen ini Sebagai Langkah Nyata untuk Hidup Lebih Sehat

12 November 2025
RSUD Banten Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Dr. Danang : Kita Terus Usahakan Perbaikan

RSUD Banten Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Dr. Danang : Kita Terus Usahakan Perbaikan

12 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In