SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prayogo berharap Presiden RI Jokowi Dodo dapat mempercepat mencabut atau merevisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebab, dinilai Perpres tersebut kunci masuk bagi legalisasi investasi industri miras di Tanah Air.
Politisi PKS itu khawatir Perpres miras akan memperparah moralitas rakyat serta merusak mental regenerasi anak bangsa.
“Saya berharap pak Presiden merevisi Perpres tentang investasi miras, karena itu berlawanan dengan norma dasar negara pancasila,” Ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin 1 Maret 2021.
Budi pun mewanti-wanti, Perpres miras akan dijadikan acuan bagi daerah lain, tidak menutup ruang kedepan wilayah Banten jadi sasaran masuk investasi tersebut.
Untuk itu, Budi mengecam Presiden untuk segera mencabut Perpres demi melindungi serta menyelematkan rakyat Indonesia.
“Legalisasi miras hanya akan membuat peredaran miras semakin meluas,” Katanya.
Secara sikap partai, Budi juga mendukung penuh sikap tegas Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini yang mengkritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Presiden Jokowi Dodo untuk mencabut Perpes Miras karena Kebijakan tersebut menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ungkap Jazuli.
Semestinya, lanjut Jazuli, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.
“Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” tegas Jazuli.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.
“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” pungkas Jazuli. (Adv)