SERANG – Polemik Penunjukan Langsung (PL) proyek Jalan Palima -Baros senilai Rp169,4 Miliar yang di tayangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) belum selesai, kini mencuat kembali proyek di RSUD Malimping senilai Rp2,5 Miliar dengan metode PL.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono saat mengunjungi DPRD Banten, pada Rabu (3/3) lalu sempat menyoroti polemik PL dengan nilai fantastis.
Menurut Yudhiawan, Sekarang sudah ada aturan yang baru yakni Perpres no 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Tapi aturan itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut.
“Kalau saat ini seandainya ada kasus yang PL nilainya miliaran itu jelas salah. Silahkan dilaporkan saja, siapa tahu setelah ditelusuri ada indikasi Tipikor,”
Yudhiawan menyebut, Sebagaimana diketahui dalam pengadaan barjas, paling sering terjadi adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera, spack teknisnya tidak sesuai, kemudian ada juga PL, atau mungkin memecah proyek pekerjaan, dan yang paling sering adalah adanya suap dan gratifikasi. karena itu masuk ke tindak pidana korupsi.
“Kalau ada hal seperti itu silahkan laporkan dengan bukti-bukti yang lengkap, jangan hanya bukti yang sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan ketika melakukan penyelidikan, Bisa ke APH setempat ataupun ke KPK dengan terbuka dilaporkan,”
Adapun, Jelas Yudhiawan Kalau pekerjaan Rp2,5 miliar harus melalui tender.
Ada 50 miliar juga bisa di PL kan apabila itu menyangkut rahasia negara seperti alat penyadap misalnya.
“Karena PT nya di Indonesia tidak banyak yang sesuai kualifikasi dan standar tertentu,”
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, proyek RSUD Malimping dengan metode PL pada kegiatan belanja modal Software dan Hardware pengembanfan apliaksi sistem informasi manajemen rumah sakit sudah sesusai rievew badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
“Pembangunan ddi RSUD Malimping dengan nilai Rp2,5 Miliar pada proyek aplikasi sistem infkrmask majajemen rumah sakit dan jasanya boleh dilakukan melalui meotde PL sesuai aturan dan prosedure,”kata Pria yang akrab disapa WH.
Mantan Walikota Tanggerang itu menilai hasil rievew BPKP bersifat sepesifik, hak paten dan proyek lanjutan sehingga tidak ada masalah sedikitpun terkait PL RSUD.
“Sesuai spesifikasi,hak paten dan proyek lannutan. Jadi, nggak ada masalah sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, tidak semua proyek diatas Rp200 juta harus ditenderkan atau pengadaan langsung.
Dikatakan Ati, metode PL boleh dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang dan jasa, kontruksi, jasa lainnya terdiri, E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langaung, Tender Cepat dan Tender.
“Jadi, di pasal 38 ayat (4) juga disebutkan penunjukan langaung sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang, pekerjaan kontruksi, jasal lainnya dalam keadaan tertentu,” kata Ati.
Selain itu, Jelas Ati, metode PL pada belanja tersebut juga diterapkan berdasaekan hasil rieve BPKP pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiayan belanja softwars dan hardware pengembangan SIMRS RAUD Malimping.
Ati berujar, selain dibahas penetapan HPS agar Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) memasukan dalam KAK klausul penjelasan merode pemilihan menggunakan PL karen pengembangan penambahan modul SIMRS yang telah terpasang di RSUD.
“Hasil kesimpulan telaah dinadikan sebagai dasar lebihlanjut dalam tahaoan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan PPK,” Jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ati, dilakukan proses PL oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama sebab, sejak tahun 2016 dan 2020 RSUD Malimping sudah emnggunakan apliaksi SIMRS Medifirs2000 yanh dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama.
“Nah, apliaksi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten. Jadi, apliaksi Medifirs2000 sudah dipatenkan pada 8 November 2007 berlaku hingga 8 November 2027,” Ungkapnya.
Tak hanya itu, Ati memastikan sebelum dilakukan tandatangan kontrak oleh PPK dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode PL ke Inspektur Waka Satgas Akuntabilitas pasa 17 Februaru 2021
“Hasil telaah sendjri bahwa proses PL sudah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan baranf, Jasa pemerintahan,” Pungkasnya (jen/red)