Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Soal PL KPK Vs Gubernur Banten, Siapa Benar?

admin by admin
5 Maret 2021
in Headline, Politik
3 min read
0
Soal PL KPK Vs Gubernur Banten, Siapa Benar?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Polemik Penunjukan Langsung (PL) proyek Jalan Palima -Baros senilai Rp169,4 Miliar yang di tayangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) belum selesai, kini mencuat kembali proyek di RSUD Malimping senilai Rp2,5 Miliar dengan metode PL.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono saat mengunjungi DPRD Banten, pada Rabu (3/3) lalu sempat menyoroti polemik PL dengan nilai fantastis.

Menurut Yudhiawan, Sekarang sudah ada aturan yang baru yakni Perpres no 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Tapi aturan itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut.

“Kalau saat ini seandainya ada kasus yang PL nilainya miliaran itu jelas salah. Silahkan dilaporkan saja, siapa tahu setelah ditelusuri ada indikasi Tipikor,”

Yudhiawan menyebut, Sebagaimana diketahui dalam pengadaan barjas, paling sering terjadi adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera, spack teknisnya tidak sesuai, kemudian ada juga PL, atau mungkin memecah proyek pekerjaan, dan yang paling sering adalah adanya suap dan gratifikasi. karena itu masuk ke tindak pidana korupsi.

“Kalau ada hal seperti itu silahkan laporkan dengan bukti-bukti yang lengkap, jangan hanya bukti yang sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan ketika melakukan penyelidikan, Bisa ke APH setempat ataupun ke KPK dengan terbuka dilaporkan,”

Adapun, Jelas Yudhiawan Kalau pekerjaan Rp2,5 miliar harus melalui tender.
Ada 50 miliar juga bisa di PL kan apabila itu menyangkut rahasia negara seperti alat penyadap misalnya.

“Karena PT nya di Indonesia tidak banyak yang sesuai kualifikasi dan standar tertentu,”

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, proyek RSUD Malimping dengan metode PL pada kegiatan belanja modal Software dan Hardware pengembanfan apliaksi sistem informasi manajemen rumah sakit sudah sesusai rievew badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)

“Pembangunan ddi RSUD Malimping dengan nilai Rp2,5 Miliar pada proyek aplikasi sistem infkrmask majajemen rumah sakit dan jasanya boleh dilakukan melalui meotde PL sesuai aturan dan prosedure,”kata Pria yang akrab disapa WH.

Mantan Walikota Tanggerang itu menilai hasil rievew BPKP bersifat sepesifik, hak paten dan proyek lanjutan sehingga tidak ada masalah sedikitpun terkait PL RSUD.

“Sesuai spesifikasi,hak paten dan proyek lannutan. Jadi, nggak ada masalah sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, tidak semua proyek diatas Rp200 juta harus ditenderkan atau pengadaan langsung.

Dikatakan Ati, metode PL boleh dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang dan jasa, kontruksi, jasa lainnya terdiri, E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langaung, Tender Cepat dan Tender.

“Jadi, di pasal 38 ayat (4) juga disebutkan penunjukan langaung sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang, pekerjaan kontruksi, jasal lainnya dalam keadaan tertentu,” kata Ati.

Selain itu, Jelas Ati, metode PL pada belanja tersebut juga diterapkan berdasaekan hasil rieve BPKP pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiayan belanja softwars dan hardware pengembangan SIMRS RAUD Malimping.

Ati berujar, selain dibahas penetapan HPS agar Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) memasukan dalam KAK klausul penjelasan merode pemilihan menggunakan PL karen pengembangan penambahan modul SIMRS yang telah terpasang di RSUD.

“Hasil kesimpulan telaah dinadikan sebagai dasar lebihlanjut dalam tahaoan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan PPK,” Jelasnya.

Setelah itu, lanjut Ati, dilakukan proses PL oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama sebab, sejak tahun 2016 dan 2020 RSUD Malimping sudah emnggunakan apliaksi SIMRS Medifirs2000 yanh dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama.

“Nah, apliaksi ini  hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten. Jadi, apliaksi Medifirs2000 sudah dipatenkan pada 8 November 2007 berlaku hingga 8 November 2027,” Ungkapnya.

Tak hanya itu, Ati memastikan sebelum dilakukan tandatangan kontrak oleh PPK dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode PL ke Inspektur Waka Satgas Akuntabilitas pasa 17 Februaru 2021

“Hasil telaah sendjri bahwa proses PL sudah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan baranf, Jasa pemerintahan,” Pungkasnya (jen/red)

Next Post
Wow! Ratusan Ribu Pekerja di Banten Tidak Tercover BPJS

Wow! Ratusan Ribu Pekerja di Banten Tidak Tercover BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

25 September 2023
Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

25 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.