SERANG, – Ketua DPRD Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan bertempat di Plaza Aspirasi KP3B, pada Rabu (10/03/21).
Andra Soni selaku ketua DPRD Banten didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Banten Drs. E.A. Deni Hermawan, Kepala Bagian Aspirasi & Humas Drs. Toton Suriawinata, M.Si, Kepala Sub Bagian Informasi Publikasi dan Dokumentasi Ibud Sihabudin, SE, M.AP dan Kepala Sub Bagian Fraksi dan Aspirasi Masyarakat Ade Jumrotul, S.Sos.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Banten Drs. E.A. Deni Hermawan menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) ini merupakan kegiatan yang baru diluncurkan oleh Sekretariat DPRD Banten di tahun 2021. Oleh karena itu, acara ini merupakan grand launching yang dimulai oleh Ketua DPRD Banten.
“Jadi perlu diketahui bahwa acara siang ini merupakan grand launching kegiatan sosper atau sosialisasi perda oleh ketua DPRD Banten, didalamnya akan diberikan materi terkait perda penanggulangan Covid-19. Selain itu kegiatan ini merupakan kegiatan yang baru diluncurkan oleh Sekretariat DPRD Banten di tahun 2021,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penanggulangan Corona Virus Disease-19 sebelumnya telah di sahkan oleh DPRD Banten, sehingga kegiatan sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan agar seluruh masyarakat di Banten mengetahui perda tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan bahwa, grand launching sosialisasi perda yang dilakukan dengan melibatkan wartawan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi DPRD Banten dalam mensosialisasikan perda tersebut.
Menurutnya melalui media massa, pasal-pasal yang dianggap sulit dalam Perda akan lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dengan bantuan dari para wartawan dalam menyampaikannya.
“Jadi hari itu merupakan grand launching dari kegiatan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh DPRD Banten, dan untuk launching ini saya mengusulkan untuk lebih dulu melibatkan pokja wartawan harian dan elektronik banten agar nantinya bisa membantu kami untuk mensosialisasikan perda ini agar bisa lebih mudah dicerna oleh masyarakat,” tuturnya.
“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kehadiran dan antusiasme teman-teman wartawan dalam kegiatan ini. Semoga informasi yang kita sampaikan ini bisa dibantu di sosialisasikan melalui media masing-masih kepada masyarakat luas,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Wahyu memberikan tanggapannya terkait Sosiaisasi Perda Covid-19 yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Banten. Menurutnya, yang hadirnya perda ini menjawab kegunjangan masyarakat terutama dalam penegakan protokol kesehatan.
“Karena dalam situasi covid kita dihadapkan dalam satu situasi dimana kita menjadi dilema, disamping itu banyak pelaku usaha sangat butuh menjalankan usahanya tapi di sisi lain harus ada protokol yang harus di patuhi. Sehingga hadirnya perda sangat penting dalam artian untuk menjembatani apa substansi dalam perda ini. Jgn kemudian perda ini dijadikan penjara masyarakat untuk beraktifitas,” tuturnya. (Red)