PANDEGLANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang hingga saat ini masih memberikan pelayanan vaksinasi Covid -19 secara massal untuk para aparat penegak hukum dan petugas pelayan publik, di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Rabu (10/03/2021).
Namun, sangat disayangkan layanan kesehatan yang digadang – gadang dapat memutus mata rantai Covid -19 itu justru malah menimbulkan kerumunan, lantaran banyak peserta yang abai terhadap protokol kesehatan.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPC PMII Kabupaten Pandeglang Samsul Hadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian kerumunan tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan peran Tim Gugus Tugas dalam alur pelayanan vaksinasi Covid-19 itu.
Hadi menilai bahwa Tim Gugus Tugas dan Dinkes Pandeglang gagal dalam melaksanakan alur pelayanan vaksinasi Covid -19 di Pandeglang.
“Kami menganggap Dinkes dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 gagal dalam melaksanakan vaksinisasi,”ungkap Hadi.
Menurutnya, kerumunan itu sebagai bukti kegagalan Tim Gugus Tugas dan Dinkes yang tidak mengindahkan Perda Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona virus disease.
“Vaksinisasi yang di laksanakan di depan Gedung Dinkes Kabupaten Pandeglang tidak sesuai, dan telah melanggar protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak (physical distancing), tentunya hal ini merupakan contoh buruk yang dilakukan oleh Pemerintah, untuk itu kami meminta agar alur pelayanan vaksinasi ini bisa dilaksanakan dengan baik,”tandasnya. (Aldo)