PANDEGLANG – Selama kurun waktu bulan Maret 2021, Kepolisian Resort Polres Pandeglang berhasil mengamankan 8 tersangka kasus Narkotika. Hal tersebut terungkap saat Polres Pandeglang menggelar Press Conference di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (15/03/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Updatenews, kedelapan tersangka tersebut diantaranya berinisial, IM, AH, GL, IL, AF, dengan kasus narkotika jenis sabu. Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni, IL, DN dan KT dengan kasus mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.17 gram, obat keras jenis hexyemer sebanyak 3.393 butir dan tramadol sebanyak 1.737 butir.
“Untuk barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 1,17 gram, hexyemer sebanyak 3.393 butir dan tramadol sebanyak 1.737 butir. Barang bukti yang diamankan dari masing – masing tersangka ini berat dan jumlahnya berbera – beda,”kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto 98 Ayat 2 dan 3 dengan acaman human paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun,”tandasnya. (Aldo)