SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memastikan penerapan Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik di Kota Serang diberlakukan mulai 23 Maret 2021.
Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, setelah diberlakukan nanti maka akan diberikan sanski tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kita juga menggunakan hadline nanti pada saat dilouching tanggal 23 Maret. Jadi, langsung kita melaksanakan penilangan dengan cara mengirimkan surat E-TLE ke rumah pelanggar,” Ujar Rudy diruang kerjanya, Polda Banten, Kota Serang, Rabu (17/3/2021).
Rudy menyebut, saat ini pemasangan CCTV baru dilakukan di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas, ketiga titik itu akan dilakukan selama 24 Jam oleh jajaran personil kepolisian.
“Di Kota Serang baru tiga titik, InsahaAllah kita bertahap,” Katanya.
Rudy menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang nantinya terdeteksi kamera alias CCTV E-Tilang, jika kendara roda dua kedapatan tanpa kenakan helm serta roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Kata Rudy, Adapun mekanisme penilangan nanti petugas kepolisian akan mencari plat nomor pelanggar didalam basis datanya, kemudian nanti dikeluarkan surat tilang yang dikirmkan ke alamat si pelanggar.
Selanjunya, jelas Rudy, dalam surat tersebut akan dicantumkan nominal denda yang harus dibayar pelanggar beserta tata cara pembayaranya.
“Nanti, pelanggar mengisi konfirmasi datang ke kantor kita ETLE, disitu dilengkapi dengan foto-fotonya itu harus diprint oleh pelanggar, kalau sudah oke bisa ditransfer ke Bank untuk dendanya,” Jelasnya.
Jika si pelanggar menggunakan motor hasil pinjaman, sambung dia, ketentuan penilangan serta denda tetap dibebankan kepada yang minjam motor tersebut.
“Jadi, kendaraan itu akan kita blokir apabila si pelanggar tidak konfirmasi. Pemblokiran ini sampai dia nanti bisa membuka blokir dengan melengkapi pembayaran dendanya,” Ungkapnya.
Rudy berharap, penerapan E-Tilang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakan dijalanan.
“Kepada masyarakat pengguna jalan tetap patuhi protokol kesehatan, kalau menggunakan kendaraan lengkapi surat-suratnya, gunakan helm, gunakan sambuk pengaman,” Tandasnya. (Jen/red)