Kamis, Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Update Banten

Catat! Penerapan E-Tilang di Kota Serang Resmi Berlaku 23 Maret 2021

admin by admin
17 Maret 2021
in Update Banten
2 min read
0
Catat! Penerapan E-Tilang di Kota Serang Resmi Berlaku 23 Maret 2021
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memastikan penerapan Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik di Kota Serang diberlakukan mulai 23 Maret 2021.

Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, setelah diberlakukan nanti maka akan diberikan sanski tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita juga menggunakan hadline nanti pada saat dilouching tanggal 23 Maret. Jadi, langsung kita melaksanakan penilangan dengan cara mengirimkan surat E-TLE ke rumah pelanggar,” Ujar Rudy diruang kerjanya, Polda Banten, Kota Serang, Rabu (17/3/2021).

Rudy menyebut, saat ini pemasangan CCTV baru dilakukan di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas, ketiga titik itu akan dilakukan selama 24 Jam oleh jajaran personil kepolisian.

“Di Kota Serang baru tiga titik, InsahaAllah kita bertahap,” Katanya.

Rudy menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang nantinya terdeteksi kamera alias CCTV E-Tilang, jika kendara roda dua kedapatan tanpa kenakan helm serta roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Kata Rudy, Adapun mekanisme penilangan nanti petugas kepolisian akan mencari plat nomor pelanggar didalam basis datanya, kemudian nanti dikeluarkan surat tilang yang dikirmkan ke alamat si pelanggar.

Selanjunya, jelas Rudy, dalam surat tersebut akan dicantumkan nominal denda yang harus dibayar pelanggar beserta tata cara pembayaranya.

“Nanti, pelanggar mengisi konfirmasi datang ke kantor kita ETLE, disitu dilengkapi dengan foto-fotonya itu harus diprint oleh pelanggar, kalau sudah oke bisa ditransfer ke Bank untuk dendanya,” Jelasnya.

Jika si pelanggar menggunakan motor hasil pinjaman, sambung dia, ketentuan penilangan serta denda tetap dibebankan kepada yang minjam motor tersebut.

“Jadi, kendaraan itu akan kita blokir apabila si pelanggar tidak konfirmasi. Pemblokiran ini sampai dia nanti bisa membuka blokir dengan melengkapi pembayaran dendanya,” Ungkapnya.

Rudy berharap, penerapan E-Tilang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakan dijalanan.

“Kepada masyarakat pengguna jalan tetap patuhi protokol kesehatan, kalau menggunakan kendaraan lengkapi surat-suratnya, gunakan helm, gunakan sambuk pengaman,” Tandasnya. (Jen/red)

Next Post
Harga Kedelai Melejit Pengrajin Tahu Tempe Terhimpit, PSI : Pemprov Banten Jangan Diam Saja

Harga Kedelai Melejit Pengrajin Tahu Tempe Terhimpit, PSI : Pemprov Banten Jangan Diam Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025

OnlyFans, an internet content subscription service.3998

17 Juli 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, PLN UID Banten Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang

17 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Blog
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Казино Официальный сайт Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2025).5735

17 Juli 2025

– Официальный сайт Pinco играть онлайн Зеркало и вход.2770

17 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.