Rabu, Oktober 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengamat Tuding Rencana Penyaluran DBHP Ke Delapan Kabupaten Kota Di Banten Abaikan Aturan, Kok Bisa?

admin by admin
17 Maret 2021
in Headline, Politik
3 min read
0
Pengamat Tuding Rencana Penyaluran DBHP Ke Delapan Kabupaten Kota Di Banten Abaikan Aturan, Kok Bisa?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tertahanya Sebagian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 untuk delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten terus bergulir.

Pengamat Maha Bidik Indonesia Muhamad Ojat Sudrajat menilai, rencana pemprov Banten hendak menyalurkan DBH 2020 secara bertahap harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah di delapan Kabupaten/Kota.

Menurut Ojat, jika disetujui maka kedudukan skema pembayaran tersebut masuk kategori utang piutang sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah

“Saya justru mempertanyakan itu?, ada nggak MoU (Memorandum of Understanding)-nya, kalau ada berarti clear, tapi kalau MoU-nya nggak ada, berarti tidak sesuai PP 56 tahun 2018,” Ujar Ojat di Kota Serang, Rabu (17/3).

Ojat menyebut, DBHP bentuk pengelolaan keuangan negara ketika dicatat sebagai utang piutang pemrpov harus transparan kepada Kabupaten dan Kota. Jadi sesuai aturan main ada ketentuan bungan dalam utang piutang tersebut.

“DBH ini nilainya tidak sedikit. Maka perlu ada pertanggungjawaban, perlu keterbukaan, jika ini menjadi utang piutang maka buka MoU-nya. Dan hak Kabupaten/Kota untuk mendapatkan bunga. Jangan sampai nanti kekeliruan disatu pihak akhirnya akhirnya merugikan pihak lain,” Tegasnya.

Selama ini, jelas Ojat, delapan Kabupaten dan Kota baru menerima dana hasil pajak  bulan Januari, Maret, April, Mei, dan Juni, sedangkan Juli sampai Desember 2020 belum tersalurkan.

Padahal, kata Ojat, DBH Juli sampai Desember merupakan dana tunai yang masuk ke RKUD-nya Pemprov Banten di Bank BJB. Artinya bentuk fisik uangnya ada.

“Harus ada kejelasan mengingat fisik uang ada kurang lebih sebesar Rp749 Miliar, dari awalnya bagi hasil, sekarang harus dipertegas posisinya sebagai apa?,” Katanya.

Yang jelas, lanjut dia, Jika dasar DBHP tersendat karena anggaranya digunakan untuk penanganan penanggulangan covid-19, berarti Pemprov Banten terdindikasi melakukan menyalagunaan wewenang karena sesuai aturan dana hasil pajak merupakan kewajiban yang harus diperoleh Kabupaten/Kota.

“DBHP ini kan kewajiban pemprov kepada kabupaten/kota. Makanya agak egois ketika menggunakan DBHP yang harusnya untuk Kabupaten Kota tapi digunakan untuk kepentingan pemrpov. Padahal pemprov sendiri sudah dapat hak-nya,” Ungkap Ojat

Disisi lain, Ojat pun mempertanyakan alasan Kemendagri mengesahkan APBD Banten 2021 diperuntukan bagi pembayaran DBHP Ke delapan Kabupaten dan kota.

Dikatakan Ojat, sesuai PP 56 Tahun 2018 Sumber keuangan pembayaran DBHP disyaratkan tidak boleh dari yang lain kecuali dari pendapatan daerah.

“Nah sekarang pendapatan daerah yang mana yang bisa mengcover, disatu sisi harus jalan untuk DBHP 2021, tapi disisi lain harus mengcover sisa DBHP 2020. Berarti kan ada dana Eks lain yang harus masuk. Saya tidak tahu sumbernya itu dari mana itu,” Terangnya.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Bidang Hukum Pemerintahan Banten, Agus Setiawan mengatakan, dimasa pandemi ada kewajiban pemprov untuk melakukan recofusing anggaran dalam rangka menangani covid-19.

Selain pandemi, kata Agus, persoalan Bank Banten sangat mempengaruhi keuangan daerah, imbasnya pembagian dana hasil pajak ke delapan Kabupaten/Kota tersendat.

“Tidak bisa dibayarkan semuanya, baru bisa dibayarkan Rp1,5 Miliar, masih ada 188 Miliar, iti akan diselesaikam pemprov sampai akhir tahun ini menggunakan APBD Perubahan,” Jelas Agus.

Agus memastikan Pemprov sesuai keuangan daerah Pemprov Banten akan menyelesaikan DBHP tahun ini di APBD Perubahan 2021. Jadi tidak ditreatment sebagai pinjaman daerah.

“Analoginya kan Provinsi nggaj punya uang, dipinjam dulu (DBH Kabupaten/Kota), makanya PP 56 Tahun 2018 tidak digunakan,” Katanya.

“Ada hal secara hujum disebut prematur dan fakta hukum, ini disebut prematur yang tidaj menjadi delik,” Tandasnya (jen/red)

Next Post
Catat! Penerapan E-Tilang di Kota Serang Resmi Berlaku 23 Maret 2021

Catat! Penerapan E-Tilang di Kota Serang Resmi Berlaku 23 Maret 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Sekda Lantik 45 Pejabat Esselon III Pemkab Pandeglang

Sekda Lantik 45 Pejabat Esselon III Pemkab Pandeglang

4 Oktober 2023
23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

4 Oktober 2023
Pawai Maulid Nabi Saw Tingkat Kabupaten Serang Bantu UMKM

Pawai Maulid Nabi Saw Tingkat Kabupaten Serang Bantu UMKM

3 Oktober 2023
Jelang HUT ke-23 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Ziarah ke Sultan Maulana Hasanudin*

Jelang HUT ke-23 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Ziarah ke Sultan Maulana Hasanudin*

3 Oktober 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Sekda Lantik 45 Pejabat Esselon III Pemkab Pandeglang

Sekda Lantik 45 Pejabat Esselon III Pemkab Pandeglang

4 Oktober 2023
23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.